Kamis 21 Nov 2019 14:55 WIB

Penyitaan Kekayaan First Travel oleh Negara Dinilai Janggal

Tidak ada kerugian yang dialami negara akibat kasus penipuan First Travel.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas Kejaksaan menunjukkan aset mobil First Travel Nissan X-Trail warna hitam yang terparkir di Halaman Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (21/11/2019).
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Petugas Kejaksaan menunjukkan aset mobil First Travel Nissan X-Trail warna hitam yang terparkir di Halaman Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (21/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai janggal jika negara melakukan penyitaan kekayaan First Travel. Menurutnya tidak ada kerugian yang dialami negara akibat kasus penipuan First Travel.

"Menurut saya kalau memang harta First Travel ini diambil negara maka susah seharusnya negara bertanggung jawab atas peristiwa kasus first travel ini," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).

Baca Juga

Ia pun mempertanyakan bagaimana cara memastikan jika memang sudah ada perintah dari Mahkamah Agung (MA) untuk disita negara. Selain itu, ia juga meminta agar pemerintah mencari solusi dalam hal memberikan kepastian terhadap para korban. "Agar mereka betul-betul bisa merasa mendapatkan keadilan," tuturnya.

Komisi VIII akan bertemu dengan Kementerian Agama (Kemenag), terutama Dirjen Haji, untuk memastikan solusi yang tepat untuk korban First Travel. Selain itu komisi VIII akan juga mencoba memanggil pakar-pakar hukum perdata maupun pidana untuk menyikapi persoalan tersebut.

"Jangan sampai merugikan masyarakat yang memang sangat merugi akibat kelalaian negara sendiri. Saya katakan kelalaian negara kenapa? Seharusnya penipuan yang dilakukan oleh First Travel ini sejak awal sudah terdeteksi oleh Kemenag. Kenapa? Karena Kemenag adalah lembaga yang memang punya tanggung jawab memantau berjalannya proses ibadah umrah," ungkapnya.

Komisi VIII DPR juga akan mempelajari terlebih dahulu terkait perlu tidaknya dibentuk Pansus untuk kasus tersebut.  Namun untuk saat ini komisi VIII ingin lebih dulu bertemu dengan stake holder terkait.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

Permasalahan dimulai dari putusan tingkat kasasi di MA yang menetapkan bahwa seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jamaah, melainkan dirampas oleh negara.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung akan mencari upaya hukum yang bisa ditempuh, karena putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. "Justru itu sedang kami bahas. Upaya hukum apa yang bisa kembali dilakukan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement