Kamis 21 Nov 2019 13:00 WIB

12 Oknum Satpol PP Diduga Bobol Bank DKI Dipecat

12 oknum Satpol PP yang diduga bobol Bank DKI melalui ATM Bersama dipecat

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Seorang pelajar tengah menunjukkan aplikasi JakOne Mobile Bank DKI disela sela acara festival seni Alpus Incredibles 6 di Jakarta (28/10). Bank DKI terus mendorong penerapan transaksi non tunai di DKI Jakarta. Per Oktober 2017, pengguna JakOne Mobile telah mencapai 10 ribu pengguna.
Foto: Dok
Seorang pelajar tengah menunjukkan aplikasi JakOne Mobile Bank DKI disela sela acara festival seni Alpus Incredibles 6 di Jakarta (28/10). Bank DKI terus mendorong penerapan transaksi non tunai di DKI Jakarta. Per Oktober 2017, pengguna JakOne Mobile telah mencapai 10 ribu pengguna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 12 oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta yang diduga membobol Bank DKI melalui ATM Bersama diberhentikan alias dipecat. Pernyataan itu diungkapkanbKepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir pada Kamis (21/11).

Ia mengatakan belasan oknum pegawai dari Satpol PP Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan itu dipecat sejak Rabu (19/11) siang. "SK (surat keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (19/11) kemarin," ujar Chaidir saat dihubungi.

Baca Juga

Chaidir mengatakan pemecatan dilakukan untuk memudahkan proses hukum oleh kepolisian. Berdasarkan aturan kepegawaian di DKI Jakarta, setiap pegawai kontrak atau tidak tetap yang terjerat kasus hukum, meski baru sebatas pemanggilan pemeriksaan penyidik, akan langsung dipecat.

Berbeda jika statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemecatan bagi oknum PNS yang terjerat kasus hukum dilakukan apabila pemerintah mendapat keputusan tetap atau inkracht dari pengadilan.

Hal tersebut sebagaimana Pasal 87 ayat 4 pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal itu menjelaskan PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun selama masih proses pemeriksaan di ranah hukum, oknum PNS itu hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan hanya mendapatkan gaji sebesar 65 persen pendapatan.

"Namun bagi oknum Satpol PP, berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) oleh Satpol PP DKI yang kami terima, pelanggaran yang mereka lakukan itu kategori berat sehingga pemerintah melakukan pemecatan," ujarnya.

Oknum Satpol PP yang dipecat dengan tanpa pesangon itu, kata Chaidir, terbagi di tiga wilayah, yakni Jakarta Barat, Timur dan Selatan. "Untuk komposisi asalnya mana saja, saya tidak ingat namun yang jelas paling banyak dari Jakarta Barat," katanya.

Sebanyak 12 oknum anggota Satpol PP diduga membobol Bank DKI berdasarkan pengakuannya pada Kasatpol PP DKI Arifin. Mereka melakukan tindakan itu sejak Mei 2019 hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 32 miliar.

Mereka melakukan tindakannya di mesin ATM Bersama menggunakan kartu ATM Bank DKI. Belasan oknum tersebut melakukan penarikan di ATM Bersama dengan sengaja menyalahkan pin ATM pada percobaan pertama dan pin yang benar pada percobaan kedua.

Setelah berhasil menarik uang di ATM Bersama, saldo oknum tersebut di Bank DKI tidak berkurang. Akhirnya kasus ini sampai ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan beberapa orang oknum Satpol PP diperiksa. Namun hingga saat ini belum ada keterangan dari kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement