Kamis 21 Nov 2019 08:30 WIB

Nasib Honorer Kontrak Belum Jelas

BKN masih menanti regulasi untuk mengangkat tenaga honorer yang lulus menjadi PPPK.

Unjuk rasa mendesak pemerintah memperbaiki nasib para guru honorer (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN
Unjuk rasa mendesak pemerintah memperbaiki nasib para guru honorer (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru honorer yang telah dinyatakan lulus tes sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih terus mempertanyakan kejelasan nasibnya. Hingga kini, belum ada titik terang terkait status mereka setelah hampir sembilan bulan dinyatakan lulus tes.

Ketua Umum Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan presiden (per pres) tentang jabatan PPPK. Waktu sembilan bulan bagi honorer sudah terlalu lama dengan ketidakjelasan status mereka.

Baca Juga

"Pemerintah segera keluarkan perpres untuk menyelesaikan PPPK tahap pertama yang dinyatakan lulus. Ini sudah sudah hampir sembilan bulan yang sudah lulus PPPK dibiarkan begitu saja tanpa ada proses tindak lanjut dengan alasan belum ada aturan pendukung," kata Titi di Jakarta, Rabu (20/11).

Aturan terkait PPPK atau honorer kontrak ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.Cara ini awalnya dibuat sebagai jawaban atas persoalan guru honorer yang berusia di atas 35 tahun dan tak kunjung diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Padahal, pengabdian mereka telah lama.

Pengangkatan PPPK diharapkan agar honorer mendapatkan kesejahteraan layaknya guru PNS. Rekrutmen PPPK tahap pertama dibuka pada Februari lalu. Rekruitmen tahap pertama tersebut untuk mengisi 150 ribu formasi. Namun, penerimaan tahap pertama PPPK yang hanya sekitar 51 ribu.

Rekrutmen PPPK tahapan pertama tersebut dibuka untuk mereka yang terbatasi oleh usia, aturan, maupun tidak bisa mengikuti rekrutmen CPNS. Baik PNS maupun PPPK sama-sama dievaluasi setiap tahun. Hanya, pola rekrutmen yang membedakannya.

Namun, dalam pelaksanaannya, PPPK ternyata bermasalah. Puluhan ribu honorer kini nasibnya digantung pemerintah.

Menurut Titi, hal tersebut sangat meresahkan bagi para pegawai honorer yang selama ini sudah giat bekerja namun tetap saja belum ada kepastian. "Kami sudah mengadu ke Menpan-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara), KSP (Kantor Staf Kepresidenan), hingga DPR RI. Alasanya ya masih menunggu aturan," ujar Titi.

Bahkan, lanjut dia, Komisi II DPR RI pun sempat mengangkat isu terkait PPPK yang tak kunjung ada solusi, tapi jawaban dari pemerintah tetap serupa, yakni masih perlu aturan pendukung. Untuk itu, Titi mengatakan, sampai saat ini tak ada pilihan lain bagi para pegawai honorer untuk menunggu dalam ketidakpastian tersebut.

Namun, dia berharap, segera ada kebijakan dan perhatian pemerintah terhadap para pegawai honorer, terutama bagi yang telah lulus PPPK sekaligus mendorong hal ini menjadi prioritas utama. "Saat ini, keadaan kami masih sama, digaji Rp 150 ribu per bulan. Dan dibayarkan tiap tiga bulan sekali Rp 450 ribu," kata dia.

BKN masih menanti regulasi untuk mengangkat tenaga honorer yang lulus menjadi PPPK. Menurut Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, pihaknya akan menindaklanjuti para lulusan PPPK apabila regulasinya sudah ada.

"Pada intinya, BKN akan segera menin daklanjuti jika sudah ada regulasi untuk mengangkat tenaga honorer yang lulus tes kemarin menjadi PPPK," kata Paryono.

Menurut dia, bagian pembuatan regulasi merupakan kewenangan dan tugas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Oleh sebab itu, dia belum bisa memberikan informasi soal kapan pengangkatan tenaga honorer yang telah lulus PPPK. (inas widyanuratikah/antara, ed:mas alamil huda)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement