Rabu 20 Nov 2019 22:40 WIB

Polisi Ciduk Suami-Istri Pengedar Narkoba saat Libur di Bali

Pasangan suami-istri narkoba sudah jadi target polisi sejak lama

Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polrestabes Surabaya menciduk pasangan suami-istri karena terjerat kasus narkotika dan bahan/obat berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu, saat mereka sedang berlibur di Pulau Dewata, Bali.

Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Polisi Sherly Mayasari di Surabaya, Rabu (20/11) mengatakan pasangan suami-istri itu masing-masing berinisial DF, usia 42 tahun, yang terdata sebagai warga Kota Surabaya, dan NDH (38), warga Malang, Jawa Timur.

Baca Juga

"Keduanya mengaku sebagai pasangan suami-istri yang menikah secara siri dan tinggal bersama di sebuah apartemen wilayah Kota Surabaya," katanya.

Sherly mengungkapkan DF dan NDH telah lama menjadi target operasi penangkapan setelah diketahui beraktivitas sebagai kaki-tangan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh seseorang yang sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun, Jawa Timur.

"Kami tangkap keduanya saat sedang berlibur di Badung, Bali. Saat kami tangkap tidak ditemukan barang bukti. Kami temukan barang buktinya di rumah kontrakan yang ditempati orang tua NDH di Sidoarjo, Jawa Timur, yaitu sabu-sabu seberat 8 ons," ujarnya.

Menurut Sherly, pelaku NDH tercatat sebagai residivis yang pada tahun 2011 pernah menjalani hukuman dalam kasus lain, yaitu aborsi.

Dalam perkara yang dihadapinya sekarang, NDH dibantu oleh suami sirinya, DF, bertindak mengambil pesanan sabu-sabu atas suruhan seorang terpidana di Lapas Madiun yang akrab disapa “Pak Lek” di suatu tempat, untuk kemudian diedarkan.

"Tugas saya hanya mengambil sabu-sabu di tempat yang telah ditentukan. Nanti yang mengedarkan orang lain, bukan saya," kata NDH kepada wartawan saat dirilis di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.

NDH berdalih baru sekali ini menjadi kaki-tangan Pak Lek dengan dijanjikan upah senilai Rp5 juta. Polisi masih mengembangkan penyelidikan perkara ini, termasuk akan memintai keterangan "Pak Lek" yang saat ini berada di Lapas Madiun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement