Rabu 20 Nov 2019 21:58 WIB

KPK Tahan Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto

Bartholomeus merupakan tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan Meikarta.

Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto memakai rompi oranye usai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto memakai rompi oranye usai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan presiden direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) pada Rabu (20/11). Barholomeus sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Tersangka BTO, swasta ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Sebelum ditahan, KPK pada Rabu ini telah memeriksa Toto dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Usai diperiksa, Toto merasa difitnah dan sudah dikorbankan terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

"Saya sudah difitnah, sudah dikorbankan, dan untuk fitnah yang Edisus (Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto) sampaikan bahwa saya telah memberikan uang untuk IPPT (Izin Pengelolaan dan Pengelohan Tanah) Rp10,5 miliar saya selalu bantah dan itu pun sekretaris saya Melda tempo hari juga sudah bantah," ucap Toto.

Sebelumnya, ia juga telah melaporkan Edi ke Polrestabes Bandung karena telah melakukan fitnah. "Saya sudah melaporkan Edisus ke Polrestabes Bandung dan saat ini pihak polisi sudah menemukan bukti dugaan fitnah yang saya sampaikan itu karena ada buktinya," tuturnya.

KPK pada Senin (29/7) telah menetapkan Toto sebagai tersangka bersama mantan sekda Jabar Iwa Karniwa (IWK) dalam pengembangan perkara kasus Meikarta. Sementara untuk tersangka Iwa telah ditahan KPK sejak Jumat (30/8).

Untuk diketahui, tersangka Iwa diduga meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

Beberapa waktu kemudian, pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.

Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.

Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement