Rabu 20 Nov 2019 21:38 WIB

Pengembalian Aset FT tergantung Kemauan Politik Pemerintah

Jasin mengatakan hasil sitaan kasus penggelapan memang dikembalikan ke negara.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ratna Puspita
M Jasin
Foto: Antara/Wahyu Putro A
M Jasin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Jasin menyampaikan, pengembalian aset First Travel kepada korban sangat tergantung kepada kemauan politik pemerintah. Jasin mengatakan, aset yang disita dari pihak penipu itu memang harus dikembalikan oleh penegak hukum kepada negara meski yang tertipu masyarakat. 

Apabila nanti ada kebijakan dari pemerintah untuk mengembalikan aset kepada korban maka itu hal menunjukkan kemauan politik dari pemerintah. "Kalau dalam pengaturan memang hasil sitaan dari aparat penegak hukum atas kasus penggelapan dan penipuan itu asetnya harus dikembalikan ke negara, yaitu ke Kementerian Keuangan," kata Jasin kepada Republika.co.id, Rabu (20/11). 

Baca Juga

Mantan inspektur jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) ini menyampaikan, kalau ada kemauan politik, pemerintah dapat mendata siapa saja yang ditipu. Sebab, ia mengatakan, mekanisme hukum tidak mengatur hal tersebut.

Apalagi, ia mengatakan, pengembalian aset penipuan atau penggelapan kepada korban bukan sesuatu yang mudah dilakukan. "Pertimbangannya akan sangat menyulitkan bagi pemerintah apabila itu hasil sitaan dari First Travel harus dibagi kepada mereka yang secara nyata ditipu," ujarnya.

Jika pemerintah memiliki kemauan politik, ia juga mengingatkan, ada kesulitan untuk mendapatkan data korban yang valid. Jasin mengatakan, ada kemungkinan orang yang tidak ditipu justru mengaku ditipu First Travel sehingga pemerintah akan kewalahan melakukan validasi.

Jasin mengatakan, agar mendapatkan data yang akurat terkait korban First Travel maka pemerintah harus bisa memilah dan memilih datanya. "Maka seperti yang saya katakan tadi kemauan politik dari pemerintah, mau atau tidak (pemerintah) berpihak kepada mereka yang benar-benar ditipu," ujarnya.

Kendala lainnya, Jasin menambahkan, yakni dokumen yang mencatat siapa saja korban yang telah menyetor dan tidak menyetor uang ke First Travel. Jasin mengatakan kemungkinan akan ada orang yang mengaku telah menyetor uang ke First Travel sehingga pemerintah dibebani oleh hal seperti itu.

Jika memang tetap memiliki kemauan politik, ia mengatakan, pemerintah dapat membuat kebijakan terkait pengembalian aset ke korban. Artinya, presiden memberi instruksi ke Kementerian Agama atas dasar kesepakatan dengan DPR.

"Nanti akan menjadi suatu gejolak, nanti yang benar-benar ditipu tidak dapat uang, tapi yang pura-pura ditipu malah dapat uang, spektrum permasalahannya jadi luas, pemerintah akan direpotkan, kecuali ada data yang memang akurat," jelasnya.

Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan seluruh aset First Travel (FT) dikembalikan ke negara, bukan kepada korban penipuan. Namun, sejumlah pihak menyarankan aset tersebut sebaiknya dikembalikan kepada korban.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement