REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Beberapa korban pelecehan seksual di Kota Tasikmalaya masih mengalami trauma. Sejak mengalami kejadian yang tak diinginkannya itu, beberapa korban tak berani keluar rumah seorang diri.
Salah satu korban pelecehan seksual, perempuan berinisial LR (43 tahun) mengaku, masih takut untuk berpergian seorang diri. Setiap hendak keluar rumah, ia selalu minta ditemani oleh suami atau saudaranya.
"Masih takut aja kejadian lagi," kata dia usai dimintai keterangan di Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (19/11).
Ia mengatakan, hingga saat ini masih belum berani keluar rumah seorang diri. Bahkan, ketika di rumah sendiri, ia juga masih merasa khawatir.
"Masih terbayang. Ada waswas dan trauma," ujar dia.
LR ingin, pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku. Pasalnya, perbuatannya itu sangat meresahkan warga, khususnya para perempuan.
LR sendiri merupakan salah satu korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh lelaki berinisial SN (25). Ketika kejadian, LR sedang seorang diri di pinggir Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Tiba-tiba, SN mendekati menggunakan sepeda motornya.
Dengan modus mengajak bicara, tersangka melakukan pelecehan seksual dengan melakukan onani korban. LR dijadikan objek hasrat seksualnya. Setelah itu, tersangka SN melemparkan sperma ke arah korban. Atas kejadian itu, LR pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tasikmalaya Kota.
Salah satu korban lainnya, perempuan berinisial BS (17) juga mengalami hal serupa. Ia masih trauma dengan kejadian yang dialaminya sekira tiga pekan berselang.
Ia menceritakan, saat itu dirinya sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya hendak ke minimarket. Namun, tersangka memepet menggunakan sepeda motor yang dikenadarainya secara tiba-tiba
"Pelaku ikutin aku dari belakang, aku sadar belok ke minimarket, dia narik aku. Waktu itu sepi juga sih. Dia megang bagian dada itu dan langsung pergi," kata dia.
BS kaget payudaranya diremas lelaki yang tak dikenalnya. Ia pun langsung pulang dan menangis di rumahnya.
"Sekarang jadi waswas sih, tapi alhamdulillah pelaku sudah ketangkep," kata dia.
Saat dimintai keterangan oleh kepolisian, ia menegaskan bahwa SN adalah pelaku yang memegang payudaranya. Ia ingat betul sosok dan motor yang dikendarai pelaku.
Saat ini, SN telah dijadikan tersangka oleh polisi. Ia mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Sementara, polisi sudah menerima setidaknya empat laporan dari korban pelecehan tersangka SN.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda sebanyak Rp 5 miliar.