Rabu 20 Nov 2019 15:34 WIB

PN Purwokerto Kembali Gelar Sidang Gugatan Terhadap Ashanty

Penggugat mengharapkan Ashanty bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan kasus

Penyanyi Ashanty (kanan) bersiap menjalani sidang mediasi untuk perkara wanprestasi yang diajukan oleh mantan rekan bisnisnya bernama Martin terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (31/7/2019).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Penyanyi Ashanty (kanan) bersiap menjalani sidang mediasi untuk perkara wanprestasi yang diajukan oleh mantan rekan bisnisnya bernama Martin terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (31/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO - Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kembali menggelar sidang gugatan wanprestasi yang diajukan seorang pengusaha kosmetika Martin Pratiwi terhadap penyanyi Ashanty Hastuti alias Ashanty Hermansyah.

Sidang yang digelar di Ruang Purwoto S. Gandasubrata, PN Purwokerto, Rabu, (20/11) dengan majelis hakim yang diketuai M. Arif Nuryanta serta beranggotakan Dian Anggraini dan Arief Yudiarto itu dihadiri pihak penggugat, yakni Martin Pratiwi yang didampingi penasihat hukumnya, Udhin Wibowo dan Sururudin, sedangkan Ashanty selaku pihak tergugat diwakilkan kepada penasihat hukumnya, Sinta Romaida.

Dalam sidang perdata tersebut, Hakim Ketua M. Arif Nuryanta memberi waktu 30 hari kepada penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi. Terkait dengan hal itu, penasihat hukum penggugat maupun tergugat menyerahkan kepada Majelis Hakim PN Purwokerto. Oleh karena itu, Majelis Hakim menunjuk orang dari PN Purwokerto untuk menjadi mediator.

"Kami berharap persoalan ini bisa selesai tidak sampai putusan. Kalau itu kita cari keputusan yang menyenangkan kedua pihak. Kami nanti menunggu hasilnya dari kedua belah pihak. Pengadilan akan menangani dengan cepat dan tepat," kata Hakim Ketua.

Saat ditemui usai persidangan, salah seorang penasihat hukum penggugat, Sururudin mengharapkan Ashanty bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan kasus yang sudah berlarut-larut tersebut.

"Kita juga sudah mencoba damai dengan mengirim somasi atau teguran beberapa bulan sebelumnya, dan klien kami Mbak Tiwi juga sangat beriktikad baik untuk bisa bertemu," katanya.

Sementara itu, penasihat hukum tergugat, Sinta Romaida mengatakan kliennya menginginkan permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan kliennya terkejut karena tiba-tiba menjadi gugatan yang awalnya di Tangerang namun selanjutnya dicabut dan dipindahkan ke Purwokerto oleh Marti Pratiwi.

Seperti yang diwartakan, pihak penggugat, Martin Pratiwi mengaku sudah lama menggeluti bisnis kosmetik dan Ashanty tertarik sehingga mengajak kerja sama untuk saling menguntungkan.

"Kami pertama kali bertemu pada tahun 2015," katanya.

Dalam hal ini, Ashanty tertarik untuk bekerja sama karena bisnis yang digeluti Pratiwi sudah berlangsung lama. Sebaliknya, Pratiwi bersedia menerima tawaran kerja sama itu karena Ashanty merupakan publik figur.

Pada bulan November 2015, kata Pratiwi, mereka mengumpulkan modal masing-masing sebesar Rp475 juta hinggga akhirnya pada bulan April 2016 produk siap dipasarkan dan dibuatkan perjanjian.

"Namun, setelah sepakat menjalin kerja sama, laporan bulanan dan pembagian hasil yang semestinya dilakukan setiap bulan, tidak dikerjakan. Laporan baru ada pada bulan Agustus 2016," katanya.

Bahkan, dia baru mendapatkan bagian dari bagi hasil sebesar Rp290 juta yang ditransfer oleh Ashanty pada bulan Oktober 2016 dan kontrak kerja sama kedua belah pihak diputus pada bulan April 2017

"Baru dikasih lagi September dan itu juga belum pasti apakah itu pengembalian modal atau keuntungan karena omzetnya sendiri mencapai Rp18 miliar," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement