Rabu 20 Nov 2019 15:18 WIB

Wapres Ma'ruf Ingin Aset First Travel Dibagi Adil ke Jamaah

Meskipun putusan memerintahkan disita negara, ujungnya harus diberikan kepada jamaah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Presiden Ma
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan aset First Travel harus dikembalikan kepada jamaah korban penipuan. Karena itu, meskipun putusan memerintahkan disita negara, ujungnya harus diberikan kepada jamaah.

"Ya saya kira karena kan itu dananya jamaah yang dipakai oleh First Travel ya, dan karena itu ketika asetnya disita ya harus dikembalikan ke jamaah," ujar Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (20/11).

Baca Juga

Ma'ruf pun berharap otoritas yang berwenang melelang bisa optimal dalam melelang aset First Travel. Dengan begitu, proses pengembalian aset kepada jamaah bisa dilakukan.

Namun, Ma'ruf menekankan pengembalian aset First Travel ini bisa dilakukan secara adil. "Kita serahkan kepada pihak otoritas mereka punya mekanisme sendiri, yang penting itu prinsipnya adillah. Kalau dia itu, rugi, ruginya berapa persen ya tidak semua. Yang gede-gede yang kecil-kecil, ya adilah," ujar Ma'ruf.

Apalagi, menurut Ma'ruf, korban penipuan First Travel sudah terdata laporannya. "Nah, dari jumlah dana yang dikumpulkan oleh First Travel itu berapa besar masing-masing berapa persen, kalau dihitung dana yang terkumpul, berapa persen per orang itu. Nah dana yang terkumpul itu berapa banyak," ujar Ketua Majelis Ulama (MUI) nonaktif tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

Permasalahan dimulai dari putusan tingkat kasasi di MA yang menetapkan bahwa seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jamaah, melainkan dirampas oleh negara. Menanggapinya Kejaksaan Agung akan mencari upaya hukum yang bisa ditempuh, karena putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. "Justru itu sedang kami bahas. Upaya hukum apa yang bisa kembali dilakukan," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement