Rabu 20 Nov 2019 08:26 WIB

Kasus Anak Bupati Majalengka Jalan Terus

Penembakan yang dilakukan itu untuk melerai bentrokan fisik kedua massa.

pistol/ilustrasi
pistol/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Kepolisian Resor Majalengka memastikan akan terus melanjutkan penanganan kasus dugaan penembakan terhadap seorang pengusaha konstruksi yang melibatkan anak bupati Majalengka, INA. Bahkan, polisi telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Kita lanjutkan karena kasus ini murni tindak pidana," ujar Kapolres Majalengka AKBP Mariyono kepada Republika, Selasa (19/11).

Baca Juga

Penembakan itu terjadi pada Ahad (10/11) malam. Saat itu korban Panji Pamungkasandi bermaksud menagih utang proyek pembangunan SPBU sebesar Rp 500 juta kepada INA. Namun, terjadi penembakan sehingga korban mengalami luka di bagian telapak tangan. Senjata api yang digunakan INA adalah jenis pistol kaliber 9 milimeter.

Mariyono mengakui telah menerima berkas penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak tersangka utama, INA. Selain itu, polisi juga telah menerima surat pencabutan perkara dari korban penembakan, Panji.

Kedua surat itu diterima oleh polisi pada Senin (18/11). Meski demikian, keberadaan surat itu tidak memengaruhi kelanjutan penanganan kasus tersebut. Ketika ditanyatakan mengenai sikap polisi terhadap kedua surat tersebut, Mariyono hanya menjawab singkat. "Kami lampirkan di berkas," kata dia.

Mariyono menyatakan, dua tersangka baru dalam kasus tersebut ditetapkan pada Senin (18/11). Kedua tersangka yang berinisial SOL dan UD itu pun sudah langsung ditahan.

SOL dan UD sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi dari pihak INA. Mereka bekerja sebagai honorer dan buruh. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. "Mereka memiliki peran berbeda-beda," tutur Mariyono.

Tersangka UD diduga menyeret korban Panji keluar dari dalam mobilnya dan melakukan pemukulan dua kali. Sementara itu, tersangka SOL membantu tersangka UD agar korban cepat dipertemukan dengan INA.

Kepastian mengenai kelanjutan penanganan kasus itu juga ditegaskan oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi saat berkunjung ke Mapolres Majalengka, Senin (18/11). "Kasus pasti berlanjut. Itu //kan// tindak pidana, sudah dilaporkan ke sini (Polres Majalengka)," kata Rudy.

Peran kedua tersangka baru itu juga menjadi pembantah kronologi kejadian yang diklaim oleh kuasa hukum INA sebelumnya. Kuasa hukum INA, Dadan Taufik, sempat menjelaskan penembakan itu bukanlah faktor kesengajaan, melainkan murni insiden di luar dugaan kliennya.

Menurut dia, saat itu korban membawa massa ke rumah INA. Namun, INA meminta bertemu di tempat lain. Saat INA sampai di tempat yang dijanjikan, massa korban dan massa INA sudah bentrok. INA yang keluar dari mobil meletuskan senjata untuk menghentikan pertikaian. Namun, korban berusaha merampas senjata tersebut. "Penembakan yang dilakukan itu untuk melerai bentrokan fisik kedua massa (massa INA dan massa Panji)," kata Dadan.

Pakar hukum pidana Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) Widiada Gunbakaya mengatakan, kasus penembakan oleh INA tak bisa dihentikan meski korban telah mencabut laporannya. Hukum pidana, kata dia, tidak mengenal damai. "Tidak ada penghentian perkara. Itu harus sampai ke pengadilan agar ada kepastian hukum,” kata dia, kemarin.

Menurut Widiada, penegakan hukum merupakan tugas aparat kepolisian. Namun demikian, kata dia, masyarakat memiliki peran mengawal jalannya proses tersebut demi tegaknya keadilan hukum. “Masyarakat harus mengawal penegakan hukum. Tidak hanya dibebankan kepada aparat saja, tetapi juga kepada masyarakat. Masyarakat bisa mengawal. Apalagi, sekarang ada keterbukaan informasi,” kata dia. n lilis sri handayani/djoko suceno, ed: ilham tirta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement