REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Inisiator Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Fahri Hamzah menegaskan bahwa mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih memiliki hak untuk menjabat di pemerintahan. Meskipun Ahok merupakan mantan narapidana kasus penistaan agama. Ahok sendiri dikabarkan akan menjadi salah satu bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Jadi keliru kalau orang menganggap seolah-olah Ahok itu sudah punya hak apa-apa di atas bumi republik ini. Itu tidak bener," tegas Fahri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).
Apalagi, lanjut Fahri, yang bersangkutan telah menyelesaikan hukumannya. Oleh karena itu, Ahok sudah memiliki hak yang sama atas hukum. Hal ini, kata Fahri, sesuai dengan Pasal 27 UUD, bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum, pemerintahan. "Serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tanpa ada kecuali," ungkap Fahri.
Oleh karena itu, Fahri meminta kepada Menteri BUMN, Erick Thohir untuk meluruskan isu yang tengah berkembang mengenai Ahok masuk BUMN. Bahkan, Erick seharusnya membela Ahok dalam pusaran polemik ini. Mengingat Erick yang hendak mengangkat Ahok untuk menduduki jabatan di salah satu perusahan BUMN.
"Kalau menurut saya, seharusnya yang mengangkat (Erick) berani membelanya. Kasihan juga Ahok jadi kayak terombang-ambing begitu," tutur Mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Ahok mengaku siap untuk dilibatkan mengelola di salah satu BUMN. Namun sayangnya, dirinya belum berkenan untuk mengemukakan lebih jauh terkait posisinya nanti. Saat ini Ahok tercatat sebagai politikus PDI Perjuangan. "Saya mau dilibatkan di salah satu BUMN, itu saja. Jabatannya apa dan BUMN mana, saya tidak tahu, silakan tanya ke Pak Menteri," kata Ahok.