REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satreskrim Polresta Bogor Kota menggerebek rumah kontrakan di Jalan Cimanggu Perikanan Darat, RT 5 RW 1, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor Selasa (19/11). Kontrakan itu diduga sebagai tempat pengolahan dan penyimpanan obat jenis G atau yang lebih dikenal dengan sebutan obat Dewa.
"Obat dewa lah disebutnya itu. Bisa dibilang begitu tapi termasuk dalam kategori obat keras," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Niko Adi Putra di lokasi.
Dalam proses penggerebekan tersebut, Niko menjelaskan, pihaknya mendapati jutaan bahan dan obat-obatan yang siap edar. Ia memperkirakan, omzet bahan dan penjualan obat dewa itu mencapai ratusan juta rupiah.
"Ini jumlahnya ada jutaan ya. Kita belum bisa menilai berapa nilainya, tapi yang pasti nilai omzet dan yang ini (bahan) lebih dari Rp 500 juta," katanya.
Adapun barang bukti yang dinamakan yakni, bahan baku, obat jadi berbentuk tablet atau kapsul hingga yang telah dikemas rapi dengan hologram. Ia menyatakan, berdasarkan identifikasi sementara, bahan dan obat-obatan tersebut tidak layak untuk diproduksi.
"Ada tiga jenis yang dijadikan obat sama dia, yang dua tidak bermerk yang satu ada merk-nya zenith tapi merk tersebut juga sudah tidak boleh diedarkan karena kategori obat keras dan obat itu bisa dilihat kemasannya ada hologramnya sampai dengan nanti siap edar," ujarnya.
Meskipun demikian, Niko mengatakan, belum dapat menyimpulkan. Ia menyebut, pihaknya masih akan terus mendalami kasus tersebut.
Sejauh ini, Niko menjelaskan telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat, keduanya yakni BH (30 tahun) dan TD (40 tahun). "Yang pasti ini perlu pendalaman lebih jauh. Makanya kedua orang itu kita amankan. Nanti kategorinya kita kelompokan lagi tapi ini yang pasti kita amankan," ungkapnya.