Selasa 19 Nov 2019 22:53 WIB

Perda Bangunan Melayu Perkuat Posisi Kepri

Perda ini merupakan implementasi dari visi-misi Kepri sebagai Bunda Tanah Melayu.

Maket bangunan rumah adat Melayu. (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ISRAR ITAH
Maket bangunan rumah adat Melayu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Bangunan Berciri Khas Melayu (BBKM) semakin memperkuat posisi daerah itu sebagai "Bunda Tanah Melayu”, kata Anggota Pansus BBKM DPRD Kepri, Iskandarsyahdi Tanjungpinang, Selasa (19/11). Menurut Iskandarsyah, perda tersebut disahkan pada Juli 2019 lalu setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang bersama Pemerintah Provinsi Kepri. 

"Perda ini merupakan implementasi dari visi-misi Kepri sebagai Bunda Tanah Melayu," kata dia.

Setelah perda BBKM itu disahkan, kata Iskandarsyah, pemerintah provinsi hingga ke tingkat kabupaten/kota diminta berkomitmen membangun gedung dan kantor milik pemerintah yang berciri khas Melayu, paling tidak memiliki ornamen Melayu. Pemerintah juga disarankan membentuk tim verifikasi untuk memberi masukkan bagaimana membangun gedung dan kantor yang memiliki ciri-ciri khas Melayu dalam bentuk fisik.

“Perda ini diterapkan khusus untuk bangunan pemerintah dan lembaga adat. Belum termasuk bangunan pribadi atau perumahan,” katanya.

Dia berharap perda tersebut menjadi salah satu kesempatan penting untuk melestarikan budaya Melayu di Kepri, di samping itu juga memperkuat daya tarik bagi wisatawan nusantara maupun mancanegara.

“Kita ingin momen kejayaan Melayu dilestarikan, jangan hanya tinggal kenangan,” ucapnya.

Selain itu, melalui perda tersebut seluruh kecamatan di tujuh kabupaten/kota se-Kepri turut diimbau membangun balai adat atau minimal kantor Lembaga Adat Melayu (LAM).

Pembangunan itu merupakan wujud upaya mengenalkan kepada generasi muda, bahwa Kepri kaya akan nilai-nilai budaya Melayu.

“Balai adat itu nantinya juga bisa dimanfaatkan untuk menggelar pertemuan, acara pernikahan, pameran seni/budaya dan sebagainya,” kata Iskandarsyah.

Ketua Fraksi PKS-PPP DPRD Kepri itu menambahkan pembangunan balai adat di setiap kecamatan seharusnya bersifat wajib melalui pendanaan gabungan APBD kabupaten/kota dan provinsi. Polanya, dari APBDkabupaten/kota dan 50 persen sisanya dari provinsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement