Selasa 19 Nov 2019 17:44 WIB

Sekjen PDIP Nilai Ahok tak Perlu Keluar Partai Saat di BUMN

PDIP menilai Ahok bisa profesional.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) didampingi Ketua DPD PDI Perjuangan NTT Emelia Nomleni berdialog dengan sejumlah tokoh agama serta akademisi dari NTT di Kota Kupang, NTT (13/8/2019).
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) didampingi Ketua DPD PDI Perjuangan NTT Emelia Nomleni berdialog dengan sejumlah tokoh agama serta akademisi dari NTT di Kota Kupang, NTT (13/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku bahwa partai tidak akan melarang bila Menteri Erick Thohir hendak menugaskan kadernya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ahok, dia mengatakan, juga tidak perlu mengundurkan diri bila menjabat sebagai petinggi BUMN.

"Tidak harus keluar karena Pak Ahok sebagai anggota partai bisa ditugaskan sesuai dengan kemampuan profesionalitasnya. Yang penting partai memastikan tidak ada conflict of interest," kata Hasto Kristiyanto dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (19/11).

Baca Juga

Hasto berharap publik agar tidak terlalu khawatir bahwa penugasan Ahok di BUMN memiliki konflik kepentingan terhadap PDIP. Dia mengatakan, PDIP juga tidak akan mengatur Ahok jika nanti terpilih duduk di kursi birokrasi BUMN.

Namun, Hasto menyatakan, PDIP menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian BUMN soal wacana penugasan Ahok. Yang pasti, dia mengatakan, Menteri Erick Thohir tentu akan melakukan semacam uji kelayakan terhadap sejumlah tokoh. Selain Ahok, ada juga mantan komisioner KPK Chandra Hamzah.

"Kami serahkan seluruhnya kepada menteri BUMN untuk penugasan bagi putra putri terbaik bangsa yang punya kemampuan, profesionalitas, punya kemampuan di dalam memberikan arah pengelolaan BUMN, punya background terhadap bisnis, strategi korporasi yang disebut BUMN tersebut," katanya.

Hasto juga menanggapi terkait penolakan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) terhadap Ahok. Dia mengatakan, protes tersebut akan dilihat masyarakat sebagai sesuatu yang berlebihan. Bagaimanapun, dia melanjutkan, keputusan terhadap jabatan direksi dan komisaris BUMN ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak ada organ di luar BUMN yang mampu campur tangan terhadap pengambilan keputusan itu.

"BUMN dengan seluruh karyawannya itu bukan organisasi politik tapi dia badan usaha yang terikat dalam norma etika bisnis, tetapi juga menjalankan tugas negara menjadi badan usaha milik negara demi memajukan kepentingan umum melalui sektor usaha strategis yang menurut konstitusi harus dikuasai negara," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement