Rabu 20 Nov 2019 00:00 WIB

60 Persen Aparatur Desa Hanya Lulusan SMA

Kapasitas aparatur desa berpengaruh langsung pada kualitas pemerintahan.

Bawaslu Kabupaten Purwakarta, saat menggelar apel peningkatan pengawasan dalam rangka mengantisipasi politik uang pada saat masa tenang, di halaman kantor Bawaslu, Kelurahan Sindangkasih, Purwakarta, Jumat (12/4).
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Bawaslu Kabupaten Purwakarta, saat menggelar apel peningkatan pengawasan dalam rangka mengantisipasi politik uang pada saat masa tenang, di halaman kantor Bawaslu, Kelurahan Sindangkasih, Purwakarta, Jumat (12/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan lebih dari 60 persen aparatur desa di Indonesia hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA). "Sekitar 19 persen sarjana dan lebih dari 21 persen aparatur desa tidak lulus pendidikan formal atau tidak ikut pendidikan formal, hanya lulusan SD dan SMP," kata Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri Benny Irawan di Jakarta, Selasa (19/11).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 10 ribu desa tidak memiliki kantor. Sebanyak 14 ribu desa belum menikmati aliran listrik yang tersebar di sejumlah wilayah.

Baca Juga

"Angka penduduk miskin juga masih tinggi di desa, meskipun ada penurunan tahun ke tahun," katanya.

Menurutnya, sebagai pemerintahan terendah, desa mengurus hampir seluruh kebutuhan masyarakat mulai dari kelahiran hingga kematian. Tidak hanya di tingkat desa, persoalan sumber daya manusia juga terjadi di kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat.

Kapasitas sumber daya manusia, kompetensi pembina pemerintahan, dan pembangunan desa juga bervariatif. Beragam persoalan itu akan berpengaruh langsung kepada kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Secara umum, 74.993 desa yang tersebar di 33 provinsi memiliki beragam perbedaan dan persoalan mulai dari pendidikan, sumber daya manusia, infrastruktur dan lain sebagainya. Terkait aliran dana desa, jika sudah dicairkan hingga ke tingkat kabupaten yang kemudian disalurkan ke desa, maka Kemendagri akan mengatur penggunaan anggaran tersebut.

Ia menyebutkan dana desa hanya salah satu dari tujuh sumber pendapatan desa. Enam lainnya, yaitu pendapatan asli desa, alokasi dana desa, dana bagian dari pajak, dan kontribusi daerah.

Seterusnya bantuan keuangan dari APBD kabupaten maupun provinsi, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga dan pendapatan sah lainnya. "Semuanya sumber tadi diadministrasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement