REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka berinisial SN (25 tahun) satu per satu mulai melaporkan diri ke Polres Tasikmalaya Kota. Hingga Selasa (19/11), setidaknya telah terdapat empat korban yang melapor kepada polisi, telah dilecehkan oleh tersangka.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, polisi telah menerima laporan dari beberapa korban lain pelecehan SN. Setiap korban mengalami pelecehan yang berbeda-beda dari tersangka.
"Dari keterangan saksi dan korban, tersangka awalnya mengajak bicara para korban, lalu dia onani di depan korban. Setelah itu, ada korban yang dilemparkan (sperma), ada juga yang dicolekkan ke pipi korban," kata dia, Selasa.
Selain melemparkan atau menempelkan sperma kepada korban, tersangka juga diduga meremas payudara korban. Anom menambahkan, salah satu korban yang melapor mengaku dipepet oleh tersangka menggunakan sepeda motornya, lalu payudaranya diremas oleh tersangka.
"Ada salah satu korban melaporkan diri, keponakan dari korban yang melapor pertama. Korban mengaku dipepet oleh tersangka dan payudaranya dipegang," kata dia.
Anom mengatakan, polisi masih terus memeriksa keterangan tersangka dan korban, untuk mendalami keterlibatan tersangka dalam kasus lain. Ia juga meminta jika ada korban lainnya untuk segera melapor ke kepolisian.
Sebelumnya, suami salah satu korban, Rizal (45) menyebarkan, informasi terjadinya pelecehan yang dialami istrinya beserta foto SN melalui akun Facebook-nya. Dari informasi itu beredar di media sosial, setidaknya ada 10 orang yang mengirimkan pesan melalui Facebook bahwa pernah dilecehkan oleh pelaku yang sama.
Menurut dia, dua pekan sebelumnya, keponakannya juga pernah mengalami kejadian serupa. Keponakannya yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) dilecehkan oleh pelaku dengan ciri-ciri yang sama. "Keponakan saya itu diraba pada bagian dadanya oleh pelaku," kata dia.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.