Selasa 19 Nov 2019 08:24 WIB

Sukmawati Mengaku Difitnah

Sukmawati minta pengedit dan penyebar videonya ditangkap.

Sukmawati Soekarnoputri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sukmawati Soekarnoputri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sukmawati Soekarnoputri merasa difitnah atas sebaran potongan video yang membuatnya kini harus berurusan dengan pasal penodaan agama. Pihak kuasa hukum Sukmawati pun meminta agar polisi menangkap oknum yang memotong dan menyebarkan video diskusi kemerdekaan pada 11 November 2019.

“Kami sangat menyayangkan tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah memotong atau mengedit rekaman video pembicaraan Ibu Sukmawati dalam Diskusi Kebangsaan Membangkitkan Nasionalisme untuk Tangkal Radikalisme dan Terorisme, menjadi tidak utuh,” kata kuasa hukum Sukmawati Petrus Salestinus kepada Republika, Senin (18/11).

Baca Juga

Menurut Petrus, editan rekaman video tersebut disebarkan ke publik dengan maksud siapa pun yang mendengarkannya akan berpendapat telah terjadi tindak pidana penistaan agama. Padahal, kata dia, Sukmawati tidak melakukan tuduhan tersebut.

Sukmawati dilaporkan seorang advokat, Ratih Puspa Nusanti ke Bareskrim Polri atas tudingan penistaan terhadap agama. Penistaan itu berdasarkan sebuah video viral Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan presiden pertama Indonesia Ir Sukarno. Ucapan itu dilontarkan Sukmawati dalam diskusi pada 11 November lalu dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November. Dalam diskusi itu, Sukmawati mengungkit perjuangan Bung Karno memerdekakan Indonesia dari penjajahan Belanda.

"Sekarang saya mau tanya nih semua, yang berjuang di abad 20 itu Nabi yang mulia Muhammad apa Insinyur Soekarno untuk kemerdekaan? Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau jawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini," tanya Sukmawati dalam video itu.

Petrus menyatakan, Sukmawati tidak memiliki niat menista agama. Yang diucapkan Sukmawati tersebut adalah mengajak masyarakat menghormati dan menghargai jasa para pahlawan. Namun, dia tidak menjelaskan alasan Sukmawati membandingkan jasa ayahnya dengan Nabi Muhammad.

"Dia merasa tidak punya niat sama sekali untuk menista, tujuan Bu Sukma agar mengajak semua kelompok masyarakat, generasi tua dan muda menghormati juga para pahlawan, tokoh-tokoh bangsa yang sudah berjasa melahirkan bangsa ini dengan kebinekaan," kata Petrus.

Menurut Petrus, apabila video asli rekaman diskusi didengarkan secara cermat, tidak ada kalimat Sukmawati yang menjurus pada penistaan agama. \"Dengan demikian, baik pihak Ibu Sukmawati maupun masyarakat, yang saat ini sudah memiliki rekaman yang utuh akan segera melaporkan (pengedit video) ke Polri,\" kata dia. Kami, kata dia, sedang mengumpulkan barang bukti.

Memenuhi unsur pidana

Sementara itu, pakar hukum pidana, Mudzakir, menegaskan, perbuatan Sukmawati itu memenuhi unsur pidana. Seharusnya, kata dia, kepolisian segera memanggil Sukmawati tanpa adanya laporan. Apalagi, bukan pertama kalinya kakak kandung Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu menyakiti hati umat Islam.

"Tanpa laporan pun polisi harus bertindak. Kalau menurut saya, perbuatan Sukmawati kali ini adalah benar-benar perilaku yang memenuhi unsur tindak pidana. Sebagaimana dimaksud Pasal 156a KUHP menodai agama yang dianut di Indonesia," kata Mudzakir, kemarin.

Sebelumnya, kata dia, Sukmawati juga melakukan perbuatan yang sama dengan merendahkan lantunan adzan melalui untain puisi. Namun, pihak kepolisian saat itu beralasan itu adalah karya seni. Meskipun, Mudzakir menilai, alasan polisi tidak relevan, sebab baginya karya seni ada batasnya.

"Sama artinya ketika karya seni menghina presiden atau menghina polisi pasti polisi akan marah dan akan diproses hukum. Jadi, kalau itu karya seni cobalah (Sukmawati) buat menghina polisi," kata Mudzakir. Yang terakhir, kata dia, bukan lagi karya seni, tapi penghinaan terhadap agama Islam yang dilakukan dengan sangat vulgar dan transparan.

"Menyamakan Nabi Muhammad dengan orang tuanya Sukarno, dan Alquran disamakan dengan Pancasila. Padahal, ini dua hal yang berbeda," kata Mudzakir. Maka, polisi tidak boleh lagi beralasan. Sebab, Sukmawati telah mengulangi perbuatannya, bahkan jauh lebih buruk. n mabruroh/ali mansur, ed: ilham tirta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement