Selasa 19 Nov 2019 06:13 WIB

Kemendagri-DPD Sepakati Penyederhanaan Regulasi Perizinan

Kebijakan penataan daerah harus mengutamakan kepentingan strategis nasional

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolanda
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyepakati akan mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan penyederhanaan regulasi-regulasi perijinan yang selama ini menghambat investasi di daerah. DPD RI juga berkomitmen mengawal pembangunan daerah yang berkeadilan. 

"Dengan menyusun regulasi-regulasi yang bisa mengatur adanya pemerataan pembangunan daerah. DPD RI juga memberikan dukungan terhadap kebijakan prioritas pemerintah, dalam hal pembangunan SDM unggul, penyederhanaan regulasi (pusat dan daerah) dan birokrasi,"ujar Narang dalam rilis, Jakarta, Senin (18/11).

Selain itu dalam rapat tersebut disepakati bahwa, Komite I DPD RI akan bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu untuk optimalisasi kemitraan membahas permasalahan otonomi daerah dan kerangka solusinya melalui Tim Kerja Bersama dan kunjungan lapangan Bersama.

“DPD RI mendorong pemerintah untuk segera melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tegas Narang.

Kemudian, pada prinsipnya, kata Narang, DPD RI mendorong agar kebijakan penataan daerah harus mengutamakan sebesar-besarnya kepentingan strategis nasional dan daerah. Salah satunya dengan memprioritaskan daerah-daerah perbatasan, daerah tertinggal, daerah terluar, daerah termiskin dan daerah terbelakang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement