jatimnow.com - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Mojokerto. Kali ini, korbannya adalah seorang siswi SMP berumur 15 tahun.
Akibat persetubuhan itu, korban yang masih duduk di kelas IX SMP itu, hamil 8 bulan. Korban diduga disetubuhi kekasihnya di salah satu hotel di wilayah Mojokerto.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka membenarkan jika kasus persetubuhan tersebut sudah dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, pada Selasa (5/11/2019).
"Benar, ditangani PPA. Saat ini masih dalam penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi," kata Ade saat dihubungi jatimnow.com, Senin (18/11/2019).
Ade menambahkan, dari penyelidikan sementara, korban disetubuhi kekasihnya di kamar hotel yang berada di Mojokerto pada Maret 2019. Tetapi, korban tidak mengaku jika pelaku adalah pacarnya.
"Pelaku menjemput korban di sebuah jembatan, lalu mengajak korban ke hotel. Keduanya melakukan hubungan intim layaknya suami istri di hotel itu," beber mantan Kasatreskrim Polres Bondowoso ini.
Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota sudah meminta keterangan tiga orang saksi dan bakal memeriksa kembali seorang saksi.
"Masih ada satu saksi lain lagi, mungkin Selasa besok akan dimintai keterangan. Penyidik sedikit mengalami kesulitan dalam melakukan tes, karena korban hamil, kecuali tes DNA," bebernya.
Masih kata Ade, orang tua korban melaporkan perkara itu setelah curiga perilaku dan gerak-gerik anaknya mulai berbeda. "Orangtua korban melapor ke polisi setelah tahu anaknya hamil dan jadi korban pencabulan," pungkasnya.