Senin 18 Nov 2019 22:40 WIB

Pemkab dan DPRD Pekalongan Sepakati 10 Perda di Tahun 2020

Enam perda diusulkan pemkab.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Muhammad Hafil
Kota Pekalongan
Foto: BOWO PRIBADI/REPUBLIKA
Kota Pekalongan

REPUBLIKA.CO.ID,KAJEN -- Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Pekalongan, sepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2020. Berdasarkan kesepakatan itu, Pemkab dan DPRD akan menetapkan 8 peraturan daerah (perda) pada tahun 2020.

''Dari  perda yang disepakati ini, 6 perda akan diusulkan Pemkab. Sedangkan  dua perda lainnya, akan menjadi perda inisiatif DPRD,'' jelas Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, Sabtu (17/11).

Baca Juga

Kesepakatan ini, sebelumnya dicapai dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat. Kesepakatan perda yang akan dibuat, tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2020 yang ditandatangani Bupati dan unsur pimpinan DPRD.

Menurut Asip, dua perda yang akan menjadi inisiatif DPRD terdiri dari Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.

Sedangkan 6 Perda yang diusulkan Pemkab, terdiri dari Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun 2019, Perda tentang Perubahan APBD tahun 2020, Perda tentang APBD Kabupaten Pekalongan tahun 2021, Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan, dan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penambahan Modal Daerah Kabupaten Pekalongan pada Badan Usaha Milik Daerah.  

Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak terutama kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengkoordinasikan pembahasan dan penelaahan program pembentukan perda tahun 2020.

''Kepada OPD yang terkait penyusunan dan pembahasan Raperda baik inisiatif DPRD maupun usulan Pemda agar benar-benar melaksanakannya dengan penuh tanggungjawab dengan mempedomani peraturan perundang-undangan,'' jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyinggung soal Raperda tentang Lembaga Keuangan Mikro Kajen yang seharusnya masuk Propemperda 2019, tidak dapat dilanjutkan penyusunannya. Keputusan mengenhentikan pembahasan perda, menyusul hasil rapat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal.

''Untuk itu kami cabut usulan atas Raperda tentang Lembaga Keuangan Mikro Kajen tersebut guna mendorong pengembangan lebih lanjut atas keberadaan PT. LKM BKD Kabupaten Pekalongan menuju kemandirian,'' jelasnya.

Rapat paripurna dihadiri unsur Forkopimda, sebagian besar anggota DPRD, Sekda Mukaromah Syakoer,  para Kepala OPD, KPU, perwakilan instansi vertikal, BUMN dan BUMD, serta perwakilan ormas di Kabupaten Pekalongan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement