Senin 18 Nov 2019 20:59 WIB

Alasan Grab Mengoperasikan Skuter Listrik di Jakarta

Grab beranggapan skuter listrik akan menjai salah satu transportasi di masa depan.

Sejumlah warga menggunakan skuter listrik di kawasan FX Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta.
Foto: Republika
Sejumlah warga menggunakan skuter listrik di kawasan FX Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Grab Indonesia membrikan alasan mengoperasikan layanan skuter listrik di Ibu Kota Jakarta. Menurutnya, kendaraan nonpolusi itu sebagai solusi kendaraan masa depan yang ramah lingkungan meski infrastrukturnya belum memadai.

"Karena yang berbasis listrik itu kita pikir akan menjadi future ya. Dari segi tarif pun tidak terlalu mahal. Hanya Rp 5000 per 30 menit," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (18/11).

Baca Juga

Tri mengatakan, anggapan infrastruktur jalur sepeda yang belum memadai untuk skuter listrik kurang tepat. Menurutnya, saat ini Jakarta semakin memprioritaskan kendaraan ramah lingkungan.

"Jakarta sudah semakin baik, mungkin beberapa tahun yang lalu nggak kondusif. Tapi makin ke sini infrastruktur sudah semakin bagus, waktunya cukup untuk kita mulai (operasi skuter listrik)," kata Tri.

Meski berpendapat infrastruktur Jakarta mulai memadai untuk pengoperasian skuter listrik, Tri mengaku masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan Grab. Salah satunya, mengedukasi pengguna agar bijak berkendara menggunakan layanan skuter listrik GrabWheels.

"Kami terus berkomitmen untuk melakukan edukasi baik online maupun offline. Karena kami ingin menjadikan skuter listrik sebagai moda angkutan yang berkelanjutan di ibu kota untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum massal," kata Tri.

Tren penggunaan skuter listrik yang disewakan oleh GrabWheels sedang naik daun terutama bagi warga ibu kota. Namun banyak pengguna yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pihak GrabWheels.

Pelanggaran yang kerap ditemui seperti pengguna yang tidak menggunakan helm dan berboncengan serta mengoperasikan GrabWheels di jalan raya. Puncaknya pelanggaran aturan penggunaan skuter listrik itu saat panel-panel kayu di tiga JPO, yaitu JPO Senayan, JPO Gelora Bung Karno dan JPO Polda Metro Jaya mengalami kerusakan akibat terus-terusan dilintasi skuter listrik yang dioperasikan pada fasilitas pejalan kaki itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement