Selasa 19 Nov 2019 04:49 WIB

DKI Jakarta akan Masukkan Skuter ke Alat Angkut Perorangan

DKI Jakarta akan membuat aturan skuter listrik.

Red: Nur Aini
Warga memanfaatkan pelayanan sewa skuter listrik di kawasan Menteng, Jakarta, Ahad (17/11/2019).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Warga memanfaatkan pelayanan sewa skuter listrik di kawasan Menteng, Jakarta, Ahad (17/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengatur dan memasukkan skuter listrik ke jenis alat angkut perorangan atau umum dikenal dengan istilah "personal mobility device".

"Iya untuk sementara konsepnya dari kami seperti otopet, unicycle (sepeda roda satu), skate board, itu nanti ada yang sejenisnya kita akan godok lagi," kata Kepala Bidang Departemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Priyanto MT saat ditemui di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (18/11).

Baca Juga

Alat angkut perorangan seperti skuter listrik akan diregulasi karena selama ini belum ada aturan yang secara khusus bagi kendaraan yang untuk satu orang itu. Aturan alat angkut perorangan itu nantinya berisi mulai dari marka jalan, rambu-rambu serta ketentuan dari kecepatan kendaraan- kendaraan nonpolusi itu.

"Insyaallah di akhir bulan secara draf jadi, nanti kan di situ akan kita rapatkan lagi dengan beberapa stakeholder nanti baru sampai kita ke Pak Gubernur untuk pengesahan," kata Priyanto.

Salah satu pihak yang akan berkoordinasi mengenai alat angkut perorangan itu adalah GrabWheels yang menyediakan layanan jasa sewa skuter listrik. Selanjutnya Polda Metro Jaya selaku pihak yang akan menegakkan hukum usai aturan itu disetujui.

Peraturan alat angkut perorangan itu nantinya mengacu pada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memiliki denda Rp 500 ribu terkait pelanggaran rambu lalu lintas pengguna kendaraan. Tren penggunaan skuter listrik yang disewakan oleh GrabWheels sedang naik daun terutama bagi warga ibu kota. Namun, banyak pengguna yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Pelanggaran yang kerap ditemui seperti pengguna yang tidak menggunakan helm, berboncengan, dan mengoperasikannya di jalan raya. Puncaknya pelanggaran aturan penggunaan skuter listrik itu saat panel-panel kayu di tiga JPO, yaitu JPO Senayan, JPO Gelora Bung Karnodan JPO Polda Metro Jaya mengalami kerusakan akibat terus-terusan dilintasi skuter listrik yang dioperasikan pada fasilitas pejalan kaki itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement