Senin 18 Nov 2019 17:48 WIB

Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Kota Malang

Salah satu tersangka curanmor mencoba melawan untuk melarikan diri.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Polres Malang Kota (Makota) mengungkap sejumlah kasus pencurian di Mapolresta Malang, Senin (18/11).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Polres Malang Kota (Makota) mengungkap sejumlah kasus pencurian di Mapolresta Malang, Senin (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Tim Satuan Reses Kriminal (Satreskim) Polres Malang Kota (Makota) terpaksa melakukan penembakan di kedua kaki S (26). Tersangka S tertangkap basah tengah melakukan pencurian motor (curanmor) di Tlogomas, Lowokwaru, Kota Malang.

Kapolres Makota, AKBD Dony Alexander mengatakan, penangkapan S bermula dari pantauan langsung tim Satreskrim di lokasi kejadian. S dibantu satu rekannya (masih dalam pencarian) tengah mencoba memasuki salah satu rumah warga.

"Kemudian yang satu masuk ke lokasi rumah untuk melihat target motor yang akan dicuri, sedangkan yang satu menunggu di depan rumah," ujar Dony kepada wartawan di Mapolresta Malang, Senin (18/11).

Tersangka S mendapatkan tugas untuk mengambil dan membawa motor korban. Setelah pelaku berhasil membawa motor, tim Satreskrim pun langsung melakukan upaya penangkapan. Namun sayangnya, salah satu tersangka mencoba memberikan perlawanan untuk melarikan diri.

"Tapi Alhamdulillah, sempat dilakukan tindakan tegas terukur dan untuk tersangka S kini berhasil dimankan," ujar Dony.

Menurut Dony, tindakan tegas tim Satreskim dilakukan melalui dua tembakan yang mengenai kaki tersangka. Akibatnya, S harus tersungkur sehingga berhasil ditangkap kepolisian. Selain itu, penembakan kepolisian juga sempat mengenai bagian lampu belakang motor.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Dony, S sudah lima kali melakukan aksi curanmor. Dia bersama satu rekannya biasa melakukan aksi curanmor sekitar pukul 00.00 hingga 04.00 WIB. Kemudian motor hasil pencurian tersebut diperjualbelikan di wilayah Kota Malang.

Atas aksinya ini, pria berprofesi pemotong kayu dari Pasuruan tersebut dikenakan Pasal 363 tentang curanmor. "Dengan ancaman maksimal lima tahun pidana penjara," tambah Dony.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement