Senin 18 Nov 2019 16:58 WIB

Terduga Pelaku Pelempar Sperma Ditangkap Polisi

Pelaku lalu melakukan onani di depan korban dan melemparkan spermanya kepada korban.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Pelaku pelecehan seksual dimintai keterangan di Polres Tasikmalaya Kota, Senin (18/11).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Pelaku pelecehan seksual dimintai keterangan di Polres Tasikmalaya Kota, Senin (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polisi menangkap pelaku pelecehan seksual di Kota Tasikmalaya, Senin (18/11). Pelaku berinisial SN (25 tahun) diduga telah melakukan pelecehan kepada para perempuan di Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, di kawasan Cieunteung, Kecamatan Cihideung, setelah polisi melakukan pengintaian beberapa hari. Pelaku yang pulang ke rumah langsung dibekuk aparat polisi dan dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota.

"Hari ini kita telah amankan SN di rumahnya, Cieunteung, Cihideung," kata dia, di Polres Tasikmalaya Kota, Senin.

Anom menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan salah seorang korban yang mengaku telah dilecehkan oleh pelaku. Korban berinisial LR (43) dilecehkan pelaku di pinggir Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Kawalu, pada Rabu (13/11).

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, pelaku menghampiri korban yang sedang seorang diri di pinggir jalan. Pelaku lalu melakukan onani di depan korban dan melemparkan spermanya kepada korban.

"Setelah melakukan itu, korban cerita kepada saudaranya dan informasi tersebar di medsos. Pelaku sempat kabur dari rumahnya, tapi akhirnya kita berhasil amankan di rumahnya," kata dia.

Anom menambahkan, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Namun, polisi masih terus mendalami keterangan pelaku dan akan memeriksa korban. Polisi juga meminta warga yang pernah merasa jadi korban melaporkan kejadian ke polisi. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 281 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement