REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap komplotan tersangka pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah, sebanyak 24 orang, dalam waktu satu bulan terakhir. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 86 sepeda motor.
''Ini prestasi luar biasa. Saya apresiasi,'' ujar Kapolda Jabar, Irjen Rudy Sufahriadi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (18/11).
Rudy mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus lama. Yakni, menggunakan kunci palsu/leter T dan begal/pepet serta rampas/jambret.
Setelah itu, sepeda motor hasil kejahatan ditampung oleh para penadah dan diubah nomor rangka dan nomor mesinnya serta disiapkan STNK palsu. Sepeda motor itu kemudian dijual ke daerah Kalimantan yang dikirim melalui kapal dari Pelabuhan Marunda Jakarta Utara.
Rudy menyatakan, bagi warga yang kehilangan sepeda motor, bisa datang untuk mengeceknya ke Mapolres Indramayu. Namun, mereka harus menunjukkan berbagai surat/dokumen kepemilikan sepeda motor tersebut.
Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki didampingi Kasat Reskrim, AKP Suseno Adi Wibowo menjelaskan, para pelaku itu menjual sebagian sepeda motor hasil curiannya hingga ke Kalimantan Barat.
Dari 86 sepeda motor itu, yang berhasil disita dari Kalimantan Barat sebanyak 37 unit. Selain itu, sebanya 49 unit lainnya diamankan dari Jakarta dan Jabar.
Sedangkan dari 24 tersangka yang diamankan, terdiri dari tiga tersangka curas, delapan tersangka curanmor dan 13 tersangka pertolongan jahat atau tadah. Di antara tersangka, ada sembilan orang terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan dan kabur saat hendak ditangkap.
Adapun tersangka curas itu terdiri dari Sn (35), Jjt (29), dan Spy (29), ketiganya warga Kabupaten Indramayu.
Sedangkan tersangka curanmor terdiri dari Wsm (36), Mhdn (40), Drn (44), Hrs (32), Usm (32), Csm (42), Crm (41), warga Kabupaten Indramayu dan Krd (32) warga Pandeglang Banten.
Sementara tersangka penadah terdiri dari Hry (40), Tigor (40), Skr (42), Asep (50), Rdn (35), Endang (26), Prt (33), Wrn (40), Jabrig (27), Trm (50), Syf (28), Sdrt (25) dan Try (36).
‘’Saat ini kami masih mengejar tiga orang lainnya yang masuk dalam DPO,’’ terang Suseno.
Para pelaku dalam kasus itu dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, Pasal 363 KUHP dengam ancaman tujuh tahun penjara, Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.