Senin 18 Nov 2019 16:19 WIB

Polisi Tahan Penabrak Pengguna Skuter Listrik

Pelaku penabarak skuter listrik diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menahan pengemudi Toyota Camry berinisial DH, tersangka yang menabrak sejumlah pengguna skuter listrik GrabWheel. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal (Irjen) Gatot Eddy Pramono mengatakan, polisi memutuskan menahan DH setelah melakukan gelar perkara pada Senin (18/11) dan memeriksa delapan saksi yang mengetahui insiden kecelakaan tersebut.

"Gelar perkara dilakukan hari ini mulai pukul 08.00 sampai 11.30 WIB. Yang bersangkutan (DH) memenuhi melanggar unsur pidana, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan," kata Gatot saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/11).

Baca Juga

Gatot menuturkan, DH dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancaman hukuman di atas lima tahun," ujar Gatot.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pengemudi mobil berinisial DH menabrak tiga pengendara skuter listrik GrabWheel di ruas jalan depan Pintu 1 Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. Akibat insiden itu, dua pengendara skuter, yakni Wisnu dan Ammar meninggal dunia.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka DH positif mengonsumsi alkhohol. Akibatnya, DH kehilangan konsentrasi saat mengendarai mobilnya dan menabrak pengendara skuter listrik.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement