Ahad 17 Nov 2019 20:07 WIB

Jaksa Agung Ingin Aset First Travel Dikembalikan ke Korban

Jaksa mengaku sempat bingung mengapa aset First Travel justru disita untuk negara.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Teguh Firmansyah
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberikan sambutan pada acara Kunjungan Jaksa Agung RI di Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Ahad (17/11).
Foto: Abdan Syakura_Republika
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberikan sambutan pada acara Kunjungan Jaksa Agung RI di Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Ahad (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin tetap ingin aset First Travel dikembalikan kepada korban, bukan menjadi rampasan negara apalagi dilelang.

Menurut Burhanuddin, seluruh tuntutan jaksa dalam kasus First Travel menginginkan sepenuhnya barang bukti dan uang bisa dikembalikan kepada korban. Ia pun sempat bingung ketika pengadilan memutuskan barang bukti tersebut menjadi rampasan negara.

Baca Juga

"Asetnya First Travel ini kita nuntut agar barang bukti dan uang uang disita dikembalikan kepada korban, namun pengadilan, itu disita untuk negara, ini kan jadi masalah," ujar Burhanuddin saat ditemui usai mengunjungi Paguyuban Pasundan di Jalan Aceh, Kota Bandung, Ahad (17/11).

Oleh karena itu, menurut Burhanuddun, masalah tersebut, akan segera dibahas kembali dengan jajarannya. Karena, seluruh upaya hukum telah dilakukan.

Namun ia akan tetap melakukan upaya-upaya hukum lain agar aset First Travel dikembalikan kepada jamaah. "Justru itu lagi kita bahas. Kita akan bahas apa upaya hukumnya ya," katanya.

Selama perjalanan kasus tersebut, kata dia, Jaksa dalam tuntutannya sudah jelas, meminta agar barang bukti bisa dikembalikan kepada para korban First Travel, bukan menjadi sitaan negara.

"Pengadilan memutuskan barang bukti uang dan barang-barang lainnya disita untuk negara, padahal kita tuntutannya dikembalikan kepada korban," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim memang berbeda dengan tuntutan JPU, seperti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang dalam tuntutan 18 tahun, menjadi vonis 15 tahun penjara.

Selain itu, yang berubah dari tuntutan JPU juga mengenai aset First Travel yang telah lama dinanti-nantikan korban First Travel, yang ternyata dirampas negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement