REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Resiko tinggi pekerja nonformal di Kabupaten Cilacap, masih belum diimbangi dengan adanya jaminan kecelakaan kerja yang memadai. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaaan Cilacap, Jejen, mengatakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan penderes, nelayan dan lainnya, hanya di kisaran sekitar 9.000 orang.
''Kita semua tahu, resiko kerja seperti nelayan dan penderes memang sangat tinggi. Namun nelayan dan penderes di Kabupaten Cilacap yang ikut program jaminan kecelakaan kerja, masih sangat minim,'' jelasnya, Sabtu (16/11).
Dia menyebutkan, jumlah warga yang bekerja di sektor pekerja non formal tersebut, diperkirakan mencapai 40 ribu orang lebih. Dengan demikian, masih sangat besar upaya yang harus dilakukan agar para pekerja tersebut bisa ikut dalam program jaminan kecelakaan kerja.
''Kita terus berupaya untuk mensosialisasikan manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain, bila mereka mengalami kecelakaan kerja, maka keluarganya akan mendapatkan klaim sebesar Rp 40 juta. Nilai tersebut jauh lebih besar dari santunan yang diberikan Pemkab,'' terangnya.
Wakil Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman, mengakui jumlah pekerja non formal yang sudah menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan memang masih sangat rendah. Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cilacap, mencatat jumlah penderes di Cilacap ada sekitar 13 ribu orang. ''Dari jumlah itu, hanya sebagian kecil yang sudah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan,'' katanya.
Dia mengaku, bila premi BPJS pekerja non formal menjadi tanggungan Pemkab, maka Pemkab Cilacap masih belum mampu. Bahkan pada anggaran APBD tahun 2020, Pemkab Cilacap baru bisa mengikutsertakan pegawai non ASN di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu, dia mendorong agar pekerja non formal bisa secara mandiri mengikuti program BPJS Ketenaga-kerjaan. ''Silakan BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi kepada penderes melalui manfaat dan keuntungan yang mereka peroleh jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,'' katanya.