Sabtu 16 Nov 2019 12:57 WIB

KLHK Amankan Kayu Ilegal

KLHK mengamankan 205,9 m3 kayu gergajian ilegal jenis merbau dan linggua angsana

Polhut Papua Amankan 400 Batang Kayu Merbau Illegal
Foto: dok. Humas Kemenhut
Polhut Papua Amankan 400 Batang Kayu Merbau Illegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Operasi Gabungan Penegakan Hukum, Kamis (14/11), mengamankan 205,9 meter kubik (m3) kayu gergajian ilegal jenis merbau dan linggua angsana setara 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pemerintah sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan pembalakan liardan kayu ilegal.

“Kami sudah menjalankan 1.180 operasi penindakan kejahatan terkait kehutanan, seperti illegal logging, perdagangan kayu ilegal, perambahan kawasan hutan, maupun perdagangan ilegal satwa dilindungi,” kata dia, Sabtu (16/11).

Ia menjelaskan sudah lebih dari 400 kontainer kayu ilegal asal Papua dan Maluku yang ditangani di 2019. Agar ada efek jera dan tidak ada lagi yang berani, pelaku dan pemodal harus dihukum seberat-beratnya.

“Kita harus bersama-sama menyelamatan sumber daya alam dan ekosistem penting dari kejahatan seperti ini. Operasi penindakan ini penting untuk melindungi masyarakat, ekosistem dan menyelamatkan negara dari kerugian,” katanya.

Kayu ilegal setara 17 kontainer yang diangkut Kapal Motor Asia Pesona dari Pelabuhan Wahai, Maluku Tengah, itu diduga berasal dari kawasan hutan yang berbatasan dengan Taman Nasional Manusela di Pulau Seram.

“Saat ini penyidik KLHK sedang mendalami pelaku dan pemilik kayu ilegal ini maupun keterlibatan pelaku lainnya dan pemodal. Barang bukti kayu dan kontainer, termasuk dokumen yang menyertainya, sudah diamankan,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah JabalnusraMuhammad Nur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement