REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – DPRD Provinsi Jabar akhirnya merampungkan tugasnya dalam menyeleksi calon komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jabar periode 2019-2023, Jumat (15/11) malam. Lima calon komisioner KIP Jabar yang terpilih itu lolos setelah melalui proses fit and proper test.
Kelima calon komisioner KIP terpilih itu, yakni Ijang Faisal Sag MSi, Husni Farhan Mubarok SH MSi, Yudaningsih Sag MSi, Dedi Dharmawan SH MH, serta Dadan Saputra SPd MSi. Atas terpilihnya calon komisioner KIP Jabar itu, DPRD Provinsi Jabar langsung menerbitkan surat pengumuman Nomor 487/7120-Setwan.HP/2019 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Jabar Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat.
Fit and proper test calon komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jabar terpilih periode 2019-2023, Jumat (15/11) malam.
Proses fit and proper test dimulai Jumat 15 Nopember 2015 pada pukul 13.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jabar Bedi Budiman mengatakan, proses uji kelayakan dan kepatutan ini dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
Fit and proper test juga dilakukan sesuai dengan amanat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jabar, yang memutuskan bahwa pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan ini harus selesai sebelum tanggal 15 November 2019 oleh Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat. Pihaknya mengucapkan selamat kepada lima orang calon komisioner terpilih menjadi anggota KIP Jabar periode 2019-2023.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mengapresiasi anggota KIP Jabar periode 2015-2019 yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik. Hal itu dibuktikan dengan penghargaan-penghargaan selama ini yang diraih oleh KIP Jabar.
Bedi menyatakan, Komisi I DPRD Provinsi Jabar akan mendorong KIP Jabar agar terus meningkatkan kinerjanya secara profesional dan berintegritas. Harapannya, sambung dia, keinginan publik terkait kebutuhan informasi dapat terlayani secara lebih luas, dan berimbas pada meningkatnya indeks demokrasi Jawa Barat.
Karena, papar Bedi, bahwa indeks peningkatan demokrasi, salah satu komponennya adalah keterbukaan informasi publik. Selain itu, imbuh dia, KIP Jabar ke depan dapat lebih eksis dan memiliki agenda prioritas yang lebih jelas.
‘’Terakhir, harapan saya bagaimana Komisi Informasi Provinsi Jabar dapat bersama-sama berkontribusi dalam mengatasi informasi-informasi hoax yang mengakibatkan pemahaman publik yang keliru,’’ tambahnya.
Sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 Bagian ke-11 tentang Uji Kepatutan dan Kelayakan Pasal 20 ayat 4, bahwa jumlah anggota komisi informasi provinsi atau kabupaten atau kota yang terpilih terdiri dari sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang unsur pemerintah.
Dari 10 calon komisoner yang mengikuti pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, akan dikerucutkan menjadi lima calon terpilih, sedangkan lima calon lainnya sebagai cadangan. Hasil dari uji kelayakan dan kepatutan tersebut, selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Jabar untuk ditetapkan sebagai Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Periode 2019-2023.
Sebelumnya, Pemprov Jabar membuka seleksi calon anggota KIP Jabar periode 2019-2023. Hal tersebut dilakukan seiring dengan akan berakhirnya masa kerja KIP Jabar kepengurusan 2015-2019. Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 30 ayat (2) disebutkan, bahwa rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan objektif. Untuk itu Tim Seleksi Calon Anggota KIP Jabar membuka pendaftaran yang tertuang dalam pengumuman bernomor: 01/Timsel KI-1/2019.
Proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jabar dilaksanakan dengan sistem gugur, meliputi enam tahapan. Yakni seleksi administrasi, seleksi tertulis, seleksi dinamika kelompok, psikotes dan penulisan makalah, wawancara, dan tahap terakhir proses fit and proper test oleh DPRD Provinsi Jabar.