Jumat 15 Nov 2019 16:42 WIB

Kecelakaan Tol Cipali, Sopir Belum Bisa Dimintai Keterangan

Sopir belum bisa dimintai keterangan

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Kecelakaan di tol Cipali / Ilustrasi
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Kecelakaan di tol Cipali / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG — Kecelakaan terjadi di ruas Tol Cipali KM 117, Kampung Sumberjaya Desa Wanasari Kecamatan Cipunagara, Subang, Kamis (14/11). Hingga Jumat (15/11) sopir yang diduga lalai sehingga menyebabkan kecelakaan ini belum bisa dimintai keterangan.

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka atas kecelakaan tersebut. Pasalnya sopir belum bisa dimintai keterangan oleh petugas.

“Belum ada tersangka,karena sopir masih di opname,” kata Teddy saat dikonfirmasi Republika.

Ia mengatakan pihaknya masih menunggu kondisi sopir pulih terlebih dahulu untuk pemeriksaan. Sehingga penggalian informasi dan keterangan bisa optimal untuk menindaklanjuti kasus kecelakaan yang menewaskan tujuh orang tersebut.

“Kami tunggu sopir pulih dulu,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya akan tetap menindaklanjuti kasus tersebut. Jika terbukti ada unsur kelalaian maka sopir bisa dijerat hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dugaan sementara sopir bus PO Sinar Jaya itu mengantuk sehingga menyebabkan kendaraannya di luar kendali dan menerobos ke lajur berlawanan.

Sebelumnya kecelakaan yang melibatkan Bus Sinar Jaya dengan nomor polisi B 7949 IS dan Bus Arimbi bernopol B 7168 CGA. Kecelakaan tersebut terjadi di Kilometer 117 Tol Cipali arah Jakarta pada Kamis (14/11) pukul 00.00 WIB. Setelah kejadian petugas langsung memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi.

Termasuk kernet dan penumpang bus. Atas kejadian tersebut tujuh orang meninggal dunia sementara 25 orang mengalami luka-luka. Sopir bus Sinar Jaya menjadi salah satu korban luka berat dengan benturan di kepala dan patah tangan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement