REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyebut telah menerima laporan terhadap Youtuber Atta Halilintar atas dugaan penistaan agama. Saat ini penyidik sedang mempelajari laporan tersebut.
"Kita pelajari, kita lakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (15/11).
Argo menjelaskan, nantinya, penyidik akan menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap pelapor untuk meminta keterangan. Adapun pelapor dalam laporan tersebut adalah Ustadz Ruhimat. Selanjutnya, penyidik akan memanggil saksi-saksi, dan terlapor, yakni Atta Halilintar.
Meski demikian, Argo belum dapat memastikan kapan agenda pemeriksaan itu akan dilakukan. Sebab, kata dia, hal itu merupakan wewenang dari penyidik.
"Belum (ada agenda pemeriksaan)," ujarnya.
Untuk diketahui, Ustaz Ruhimat melaporkan Atta Halilintar atas dugaan penistaan agama. Laporan itu dibuat usai video yang memperlihatkan Atta dan adik-adiknya diduga sengaja bermain-main dengan gerakan salat, beredar di media sosial. Ustaz Ruhimat menganggap adanya adegan salat yang dipermainkan dalam video tersebut.