jatimnow.com - Rencana dibukanya kembali Rumah Karaoke Maxi Brillian pascamenang gugatan atas Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar disambut dengan munculnya sejumlah banner penolakan oleh warga.
Salah satu banner penolakan itu dipasang warga di RT 02 RW 06 Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Warga di RT itu keberatan jika rumah karaoke yang pernah digerebek Polda Jatim atas kasus asusila tersebut dibuka lagi.
"Intinya warga menolak kalau itu (Rumah Karaoke Maxi Brillian) buka lagi. Rencana memasang banner sudah lama, cuma baru semalam bisa kami pasang. Warga di lingkungan sini resah mas," ujar Ketua RT, Azis Muslimin, Jumat (15/11/2019).
Banner tersebut tersebar di tiga titik yang berdekatan mulai dari Jalan Semeru Barat, Pertigaan Jalan Wilis hingga melintang pada gang Jalan Pandan. Pada banner tersebut, warga secara terang-terangan menyatakan menolak Maxi Brillian kembali beroperasi.
Baca juga:
- Tampilkan Tari Striptis, Polisi Gerebek Rumah Karaoke di Blitar
- Izin Operasional Rumah Karaoke Striptis di Blitar Dicabut
- Kembalinya Karaoke di Kota Blitar yang Pernah Digerebek Polda Jatim
- Kalah Gugatan dari Rumah Karaoke, Pemkot Blitar Ajukan Banding
- Menang Gugatan, Rumah Karaoke di Kota Blitar: Kami Sudah Bisa Buka
Rencana Maxi Brillian buka kembali itu diketahui warga dari berbagai siaran berita maupun media sosial. Informasi yang berkembang, Maxi Brillian akan buka pada Sabtu (16/11/2019).
Azis menegaskan, keresahan warga dipicu karena Maxi Brillian sering beroperasi hingga jam tiga dinihari. Ia mengancam akan meluruk Maxi Brillian jika kembali beroperasi.
"Kalau nanti kembali beroperasi, ya kami akan datangi secara damai agar tutup dulu. Biar nanti tidak timbul masalah," ujarnya.
Ia menambahkan, banner penolakan itu akan tetap dipasang warga hingga rumah karaoke itu benar-benar tidak buka kembali.
Sementara itu, Pengacara Maxi Brillian Mulyono membenarkan rencana rumah karaoke itu akan buka pada Sabtu (16/11/2019). Namun ia tak menyebutkan secara rinci apakah rencana itu akan dilakukan atau tidak.
"Rencana semula memang demikian. Tapi tidak lagi kalau ada perkembangan lain di lapangan," ungkap Mulyono.
Mulyono menyebut, putusan Majelis Hakim PTUN di Surabaya yang memenangkan Maxi Brillian membuat kliennya bisa beroperasi kembali.
"Klien kami bisa buka kembali meskipun Pemkot Blitar mengajukan banding. Nanti kita lihat keputusan bandingnya bagaimana," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN di Surabaya memenangkan Maxi Brillian yang menggugat Surat Keputusan Pemkot Blitar No. 35 dan 36. SK pencabutan SIUP dan TDP milik Maxi Brillian itu dikeluarkan pascarumah karaoke tersebut ditemukan tindakan asusila dan digerebek oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN membatalkan dua SK tersebut. Namun Pemkot Blitar masih mengajukan upaya banding atas putusan itu.