Jumat 15 Nov 2019 14:31 WIB

TN Komodo Didorong Jadi Badan Layanan Umum

Dengan BLU, mereka dapat lebih fleksibel dalam manajemen penerimaan dan belanja.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Andi Nur Aminah
Kunjungan Wisatawan ke TN Komodo (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kunjungan Wisatawan ke TN Komodo (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LABUAN BAJO -- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nusa Tenggara Timur Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lidya Kurniawati menilai, konsep pengelolaan anggaran Taman Nasional (TN) Komodo sebaiknya dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU). Tujuannya, agar mereka dapat lebih fleksibel dalam manajemen penerimaan dan belanja sesuai dengan konsep bisnis.

Selama ini, pengelolaan anggaran TN Komodo dilakukan dengan konsep Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores. Artinya, penerimaan TN Komodo yang bersumber dari tiket pengunjung maupun penyewaan fasilitas wisata seperti snorkeling harus disetor ke pemerintah pusat secara langsung. Kemudian, dari pusat baru diturunkan dalam bentuk alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Baca Juga

Lidya menjelaskan, konsep PNBP membuat pengelolaan anggaran untuk TN Komodo menjadi sangat terbatas. Sebab, mereka harus menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terlebih dahulu untuk diturunkan. Alokasinya pun harus di-break down terlebih dahulu. "Itu akan lama (prosesnya). Jadi, saran kami memang harus ke konsep BLU, jadi otomatis mereka dapat fleksibel menggunakan tiap penerimaan," ucapnya dalam acara media gathering di Labuan Bajo, NTT, Jumat (15/11).

Sementara itu, Kepala Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLF) Shana Fatina Sukarsono mengatakan, pihaknya juga sudah mengusahakan konsep BLU sejak dua tahun lalu. Hanya saja, usulan tersebut masih belum dapat direalisasikan mengingat belum ada momentum yang tepat.

Shana mengatakan, usulan itu akan dilanjutkan pada Januari 2020 ke tim terpadu di bawah pimpinan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Pembentukan BLU menjadi salah satu usulan yang ditawarkan BOPLF dalam rangka mengelola TN Komodo dalam kondisi yang ideal. "Harapannya, bisa segera direalisasikan karena kita sudah dapat momentumnya," tuturnya.

Dalam diskusi nanti, Shana menambahkan, tim terpadu juga akan membahas mengenai rencana penerapan konsep membership untuk wisatawan yang mau ke Pulau Komodo di TN Komodo. Wisatawan asing yang ingin masuk ke sana harus membayar 1.000 dolar AS atau lebih dari Rp 14 juta untuk membership. Sedangkan, jumlah wisatawan domestik masih belum diusulkan besarannya.

Pulau lain seperti Pulau Rinca tidak akan dikenakan konsep membership, sehingga masih terbuka untuk masyarakat umum. Tapi, Shana mengatakan, pihaknya juga belum menentukan definisi eksklusif yang akan diterapkan karena masih harus dibahas lagi bersama Tim Terpadu awal 2020.

Shana menekankan, tujuan pembahasan tersebut bukan sekadar menentukan besaran tiket melainkan pembagian pengelolaan bersama pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. "Konteks utamanya, pengelolaan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan distribusi pendapatan," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement