Jumat 15 Nov 2019 01:55 WIB

Kemenhub Minta DKI Atur Operasional Skuter Listrik

Skuter listrik sementara hanya diperbolehkan dioperasikan di jalur sepeda.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Seorang pengguna skuter listrik sedang melintas di Jalan Setiabudi Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).
Foto: Republika/Febryan A
Seorang pengguna skuter listrik sedang melintas di Jalan Setiabudi Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Gubernur DKI Jakarta mengatur operasional skuter listrik. Hal tersebut menyusul kecelakaan pengguna skuter listrik yang mengakibatkan korban jiwa pada Ahad (10/11).

"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengaturan mengenai kendaraan non motorized merupakan kewenangan dari pemerintah daerah," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Gedung Kemenhun,  Setiyadi di Jakarta, Kamis (14/11) lalu.

Baca Juga

Dia menjelaskan skuter listrik tidak termasuk kendaraan bermotor. Apabila kendaraan tersebut tidak termasuk kendaraan bermotor, kata Budi, maka yang mempunyai kewenangan untuk mengatur adalah regulasi yakni pemerintah daerah.

Meskipun begitu, Budi mengakui Pemerintah DKI Jakarta membutuhkan waktu untuk menetapkan regulasi dan juga harmonisasinya. "Ini bagaimana penggunaan skuter listrik di sekitar DKI Jakarta," tutur Budi.

Namun, lanjut Budi, untuk saat ini regulasi yang disiapkan di dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang angkutan perorangan hanya menyangkut batas usia pengguna, jenis angkutan, dan spesifikasi teknis. Begitu juga dengan wilayah operasi.

Dia mengatakan wilayah operasi akan dibatasi, khususnya untuk skuter listrik sementara hanya diperbolehkan dioperasikan di jalur sepeda, tidak boleh di trotoar dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). "Berbahaya jika di luar jalur sepeda dan bergabung dengan jalur motor dan mobil,” tutur Budi.

Sementara itu, Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mendukung aturan yang dapat membantu upaya keselamatan penggunaan skuter listrik. Ridzki mengatakan terutama dengan mencantumkan peraturan menggunakan Grab Wheels pada aplikasi.

"Diantaranya adalah hanya untuk usia 18 ke atas, selalu gunakan helm, turun dan tuntun skuter listrik di JPO," tutur Ridzki.

Dia menuturkan juga akan mencamtumkan aturan untuk menjaga batas kecepatan maksimal yaitu 15 kilomerer perjam. Selain itu juga harus memakai sepatu, hanya dikendarai satu orang, selalu perhatikan sekeliling, dan tidak melawan arus lalu lintas.

“Dengan memperhatikan aspek keselamatan, diharapkan kita semua dapat menurunkan angka kecelakaan, terutama untuk para pengendara skuter listrik yang belakangan memang tak bisa dipungkiri sedang marak-maraknya,” ungkap Ridzki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement