Kamis 14 Nov 2019 21:18 WIB

DPR: Empat Opsi Sebelum Evaluasi Pilkada Langsung

Komisi II DPR sudah sepakat melakukan evaluasi pelaksanaan Pilkada langsung.

etua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
etua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai ada empat opsi yang bisa diambil sebelum dilakukan evaluasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung. "Komisi II DPR sepakat evaluasi Pilkada langsung, dan kita bisa mengambil hipotesis sebelum melakukannya, ada empat opsi," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/11).

Pertama, menurut dia, terkait basis otonomi daerah, kalau dilihat dari basis ekonomi itu ada di kabupaten/kota. Karena itu, menurut dia, kalau memang benar konsekuen bahwa basis otonomi daerah ada di kabupaten/kota dikaitkan dengan mengembangkan demokrasi maka yang harus dipertahankan untuk melibatkan publik, yaitu di Pilkada kabupaten/kota.

Baca Juga

"Kalau kita bilang pemilihan langsung ya cukup hanya di kabupaten/kota saja karena provinsi itu adalah kepanjangan dari pemerintahan pusat dan sifatnya adalah koordinatif, itu bisa salah satu opsi," ujarnya.

Kedua, menurut dia, saat ini berkembang teori asimetris. Yakni, kalau alasan Pilkada membuat masyarakat tidak rasional, lalu terbiasa dengan politik uang maka ada juga yang mengatakan coba kita lihat indeks demokrasi kita.

Menurut dia, ada yang berasumsi politik uang masif terjadi di daerah-daerah yang pendidikan masyarakatnya belum terlalu tinggi dan daerah pra-sejahtera. "Kalau begitu, di daerah-daerah perkotaan yang relatif pendidikannya lebih baik, tingkat kesehatan lebih tinggi, mungkin sudah bisa tetap dipertahankan Pilkada langsung. Namun di daerah-daerah yang masih belum memenuhi, kita kembalikan ke DPRD," katanya.

Opsi ketiga, menurut dia, tetap dilakukan Pilkada langsung, tetapi ada aturan yang secara spesifik harus dicari. Opsi keempat, menurut Doli, pemilihan dikembalikan ke DPRD, tetapi harus ada kajian sangat mendalam dengan alasan akademik sehingga mendapatkan satu keputusan yang tepat.

"Karena kita sesungguhnya harus mulai belajar mengambil satu keputusan, satu sistem yang kita pilih, bukan lagi untuk coba-coba. Kita pertahankan 15-20 tahun yang akan datang termasuk soal sistem Pemilu yang akan kita sepakati," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, Komisi II DPR sudah sepakat melakukan evaluasi pelaksanaan Pilkada langsung namun jangan terburu-buru mengambil kesimpulan bahwa Pilkada dikembalikan ke DPRD.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement