REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi akhirnya menetapkan INA (36 tahun) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka penembakan dengan air soft gun. Tersangka yang juga anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi, dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jucnto UU No 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api.
Korban penembakan adalah seorang kontraktor, Panji Pamungkas. "Sudah jadi tersangka sejak Rabu kemarin," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada para wartawan, Kamis (14/11).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Trunoyudo, tersangka tak ditahan. Penyidik Reskrim Polres Majalengka yang menangani perkara ini, baru akan dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (15/11).
Ia mengatakan, penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik. Soal tidak ditahannya tersangka, kata dia, akan ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. "Kita lihat Jumat ditahan atau tidak. Itu kewenangan penyidik," ujar dia.
Peristiwa penembakan terjadi di Ruko Hana Sakura, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Ahad (10/11) malam. Korban Panji Pamungkas bermaksud menagih utang proyek pembangunan SPBU sebesar Rp 500 juta kepada tersangka.
Saat penagihan itulah terjadi penembakan terhadap korban. Korban mengalami luka di bagian telapak tangan akibat terkena tembakan pistol milik tersangka. Setelah kejadian itu, korban membuat laporan polisi.