Kamis 14 Nov 2019 16:45 WIB

Ahli Waris Korban Tewas Skuter Listrik Dapat Rp 100 Juta

Dana Rp 100 juta dari pajak kendaraan yang menabrak korban tewas skuter listrik.

Red: Nur Aini
Sejumlah warga menggunakan skuter listrik di kawasan FX Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (13/11).
Foto: Republika
Sejumlah warga menggunakan skuter listrik di kawasan FX Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (13/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli waris korban tewas akibat kecelakaan otoped elektrik milik Grabwheels menerima santunan dari PT Jasa Raharja senilai total Rp 100 juta. "Santunan atas nama Ammar Nawwar Tri Darma (18 tahun) sudah kami transfer sejak Selasa (12/11) melalui rekening ahli waris dari ayah kandung korban," kata Kepala PT Jasa Raharja Jakarta Timur Desmon H Tambunan di Jakarta, Kamis (14/11).

Sementara santunan kepada ahli waris keluarga Wisnu Akbar (18 tahun) disalurkan melalui PT Jasa Raharja Cabang Jatinegara. Besaran nominal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga

Desmon menjelaskan, aturan tersebut memperkenankan ahli waris menerima santunan meskipun saat kejadian, korban sedang menunggangi otoped elektrik yang hingga kini belum memiliki kejelasan regulasi. "Dalam aturan tersebut, dana santunan dialokasikan dari pajak kendaraan pengendara Toyota Camry yang menabrak korban. Jadi, bukan dari otopednya," katanya.

Menurut Desmon, dasar pemberian santunan adalah surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit serta laporan kejadian kecelakaan dari kepolisian. "Sehari setelah pengurusan dokumen persyaratan, besoknya dana sudah langsung diterima ahli waris," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement