Kamis 14 Nov 2019 16:11 WIB

Skuter Listrik akan Dilarang Dikendarai di Jalan Raya

Sekuter listrik dinilai hanya untuk jarak pendek dan lingkungan tertutup.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nur Aini
Seorang pengguna skuter listrik sedang melintas di Jalan Setiabudi Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).
Foto: Republika/Febryan A
Seorang pengguna skuter listrik sedang melintas di Jalan Setiabudi Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek akan mengevaluasi penyewaan layanan motoped atau skuter listrik di beberapa kawasan di Jakarta. Evaluasi tersebut terkait insiden tewasnya dua pengguna skuter listrik dan empat lainnya luka-luka setelah mobil menabrak skuter listrik di luar kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Ahad (10/11) dini hari kemarin.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan motoped atau skuter listrik merupakan transportasi jarak pendek dan lingkungan tertutup. Sehingga, skuter listrik dinilai tidak layak beroperasi di jalan raya yang bebas akses kendaraan bermotor, karena faktor keamanannya.

Baca Juga

Dia mengakui ketika layanan grabwheels hadir hanya untuk di kawasan tertutup, misal di Gelora Bung Karno (GBK), bandara, atau sebatas di trotoar itu tidak masalah. Namun, kenyataannya ketika skuter listrik tersebut menjangkau wilayah yang lebih luas hingga ke jalan raya, ternyata mengancam faktor keamanan penggunanya.

Bambang mengatakan bukan berarti pemerintah atau BPTJ baru merespons setelah ada insiden kecelakaan. Menurutnya, bahaya itu sudah dipikirkan sejak jauh hari.

"Oleh karena itu, BPTJ sudah diperintahkan oleh Menhub berkoordinasi dengan pihak penyedia jasa untuk melakukan evaluasi," ungkap Bambang kepada wartawan dalam diskusi 'Pengelolaan Transportasi Megapolitan' di Jakarta Pusat, Kamis (14/11).

Ia mengungkapkan evaluasi tersebut berupa penggunaan Grabwheels hanya untuk jarak dekat, bukan jarak jauh. Kemudian penggunaan sekuter listrik hanya diperbolehkan di trotoar, bukan di jalan raya atau jalur sepeda yang berada di jalan raya, dan penggunaan skuter listrik hanya di lingkungan tertutup, seperti GBK.

Oleh karena itu, Bambang menegaskan skuter listrik tidak bisa menjadi sarana transportasi jatak jauh. Menurut dia, penggunaan Grabwheels yang tren di Jakarta belakangan ini, karena hanya untuk senang-senang. Khususnya anak remaja yang berkendara karena viral di media sosial.

"Tugasnya BPTJ ke depan mengevaluasi bersama penyedia layanan dalam hal ini Grab untuk menertibkan penyewaan Grabwheels ini," ungkapnya.

Terkait penggunaan skuter listrik di jalur sepeda yang tanpa pembatas di jalan raya, Bambang menegaskan, apabila jalur sepeda di jalan raya tanpa pembatas dianjutkan, tidak dilewati Grabwheels. Karena itu pihaknya akan berkoordinasi juga dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal penyediaan pembatas di jalur sepeda ini.

"Jadi kalau mau memakai skuter listrik di trotoar jalur pedestrian. Atau kalau lebih baik, daripada pakai skuter listrik ada baiknya berjalan kaki, karena trotoarnya kan juga sudah bagun dan nyaman," ujarnya.

Pengamat Transportasi Darmaningtyas menambahkan soal peraturan skuter listrik seharusnya tidak dilarang, cukup diatur penggunaan dan waktu operasinya. Menurutnya, skuter listrik bukanlah kendaraan yang dipakai menjangkau jarak jauh. Penggunaan skuter listrik tidak boleh sampai ke jalan raya, hanya mencakup area trotoar.

"Kalau skuter listrik sampai mengakses jalan raya, mengganggu pengguna kendaraan bermotor yang lain, dan juga bisa mengancam keselamatan pengendaranya. Tapi kalau di tempat wisata seperti Monas atau area kawasan olahraga tertutup seperti GBK masih diperbolehkan," ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerjasama dengan BPTJ dan pihak pengelola kini sedang mempersiapkan regulasi terkait pengoperasian skuter listrik atau motoped di Jakarta.

"Yang penting adalah bahwa dari sisi regulasi inline dengan UU 22/2009 tantang jalan, ada PP 55 tentang kendaraan, juga penyelengaraan angkutan PP 74/2014," ujarnya.

Bentuk regulasinya, sambung dia, bisa berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub), akan kita lakukan pengaturan tentang spesifikasi kendaraan sehingga memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, baik pengguna maupun masyarakat yang berlalu lintas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement