Kamis 14 Nov 2019 16:04 WIB

Polisi Hanya Kenakan Wajib Lapor ke Penabrak Pengguna Skuter

Polisi menegaskan tidak mengetahui latar belakang keluarga penabrak pengguna skuter.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
polisi
Foto: istimewa
polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi memutuskan tidak menahan pengemudi mobil yang menabrak dua pengguna skuter listrik hingga meninggal. Tersangka berinisial DH itu hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu hingga proses penyidikan rampung.

"Kalau tidak dilakukan penahanan, itu tetap dilakukan wajib lapor," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/11).

Baca Juga

Fahri mengatakan, status penahanan DH merupakan kewenangan penyidik. Fahri menuturkan, penyidik mempertimbangkan tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Fahri pun menegaskan, keputusan tidak menahan DH tidak terpengaruh oleh latar belakang keluarga tersangka. Bahkan, kata dia, polisi tidak mengetahui latar belakang keluarga DH.

"Kami tidak memperdalam masalah itu (latar belakang keluarga korban) karena kalau penyidik lebih kepada hal-hal yang terkait masalah kronologis kejadian," ungkap Fahri.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pengemudi mobil berinisial DH menabrak tiga pengendara skuter listrik GrabWheel di ruas jalan depan Pintu 1 Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. Akibat insiden itu, dua pengendara skuter, yakni Wisnu dan Ammar meninggal dunia.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka DH positif mengonsumsi alkhohol. Akibatnya, DH kehilangan konsentrasi saat mengendarai mobilnya dan menabrak pengendara skuter listrik.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement