Kamis 14 Nov 2019 13:10 WIB

Bukan Pengurus, PDIP Sebut Ahok tak Harus Mundur

Ahok bukan pengurus PDIP sehingga tak harus mundur jika jadi pimpinan BUMN

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDI Perjuangan menilai kadernya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak perlu mundur dari keanggotaan di partai politik (Parpol) bila dipilih sebagai pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini karena Ahok bukan pengurus partai.

Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga menyebut, Ahok merupakan kader biasa. "Yang memang wajib mundur itu kan pengurus, contohnya, saya kalau dicontohkan jadi eksekutif ya saya mundur dari kepengurusan partai. Tapi kalau jadi bagian dari anggota kan boleh saja," kata Eriko di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (14/11).

Eriko mengatakan, dirinya mengapresiasi kepercayaan pemerintah untuk memberikan Ahok posisi di pimpinan BUMN. Ia pun menegaskan, apapun persyaratannya, PDIP akan mendukung Ahok, bahkan bila harus mundur sekalipun sebagai anggota PDIP.

"Tapi kalau memang (mundur) itu harus dilakukan kami tentunya kami mendukung. Karena bagi kami seorang kader bukan ditentukan keanggotannya tapi langkah pebuatan maupun prilakunya," ujar Ericko.

Ahok disebut bakal menjadi komisaris atau direksi salah satu BUMN. Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, yang disyaratkan mundur adalah pengurus partai.

"Persyaratan lain anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, yaitu bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif," demikian bunyi pasal tersebut.

Begitu pula untuk syarat menjadi Direksi, seperti tertuang dalam Per-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, yang disyaratkan mundur juga pengurus partai.

"Bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II," demikian bunyi pasal tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement