Kamis 14 Nov 2019 06:30 WIB

Pemprov Jabar Tertibkan Aset Daerah

Pembenahan aset, pemprov Jabar kolaborasi dengan semua pihak.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agung Sasongko
Gedung Sate
Foto: jabarprov.go.id
Gedung Sate

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat tengah menertibkan aset-aset dan barang milik daerah. Hal itu dilakukan menurut Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad, sebagai upaya Jabar untuk mencegah tindak pidana korupsi.

“Rapat koordinasi dilaksanakan karena diketahui bersama, fokus utama pencegahan korupsi oleh Korsupgah (koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi) KPK RI tahun 2019 adalah mengenai Barang Milik Daerah dan juga optimalisasi pendapatan daerah,”  Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (13/11).

Menurut Daud, KPK RI telah menerbitkan surat perihal percepatan pembenahan pengelolaan Barang Milik Daerah kepada Gubenur/Bupati/Walikota se-lndonesia pada tanggal 26 Agustus 2019. Ada enam poin yang menjadi fokus dalam surat tersebut. 

Pertama, kata dia, adalah penyelesaian proses pengalihan BMD akibat alih kewenangan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. Kemudian, penyelesaian permasalahan BMD antar Pemerintah Daerah akibat pemekaran wilayah. Ketiga, penyelesaian permasalahan BMD dengan instansi vertikal. Keempat, penyelesaian permasalahan BMD yang dikuasai pihak lain atau pihak yang tidak berhak. Kelima, percepatan penyelesaian sertifikasi BMD berupa tanah. 

"Lalu keenam, pelaksanaan pengamanan BMD baik fisik, legalitas, maupun administrasi,” katanya.

Untuk mewujudkan poin-poin tersebut, kata Daud, Pemda Provinsi Jabar berkolaborasi dengan semua pihak, seperti Badan Pertahanan Nasional, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat. Tujuannya supaya semua pihak berkomitmen untuk menyelesaikan masalah aset.

“Juga sebagai pengguna barang (OPD) pun harus memerhatikan aset-aset milik daerah yang dimiliki,” kata Daud

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement