Rabu 13 Nov 2019 19:13 WIB

Bandara Juanda Musnahkan 1.249 Unit Power Bank Sitaan

Bandara Juanda memusnahkan power bank sitaan dan benda berbahaya lainnya.

Power bank. Ilustrasi
Foto: Ubergizmo
Power bank. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur memusnahkan 1.249 unit power bank yang disita dari penumpang. Power bank tersebut terpantau melebihi kapasitas yang ditentukan atau tulisan kapasitasnya tidak terlihat dengan jelas.

"Ini merupakan tahap kedua kami melakukan pemusnahan barang-barang sitaan itu," jelas Mashabi selaku Airport Security Senior Manager Bandar Udara Internasional Juanda dalam penyerahan dan pemusnahan barang terlarang di lingkungan Bandara Internasional Juanda Surabaya kepada kepada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi), Rabu.

Baca Juga

Menurut Mashabi, selain power bank, pihaknya juga menyita beberapa barang terlarang lainnya. Korek api dan juga cairan yang dinyatakan berbahaya dalam dunia penerbangan termasuk di antaranya.

"Apa yang kami lakukan itu dalam rangka menjalankan amanah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional," kata Mashabi.

Pada kesempatan yang sama, General Manager Bandara Internasional Juanda Surabaya Heru Prasetyo menjelaskan bahwa senjata api, bahan-bahan kimia, barang dan alat dengan ujung atau sisi yang tajam yang mampu menyebabkan cedera serius serta mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan termasuk benda yang dilarang dalam penerbangan.

"Kami kembali memindahkan prohibited items atau barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan untuk periode bulan Januari hingga Juli 2019 ke TPS Limbah B3 milik Bandar Udara Internasional Juanda yang nanti jika sudah memenuhi kuota akan diserahkan kepada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi)," katanya.

Heru menjelaskan, sebenarnya tidak ada larangan membawa power bank. Namun, ada ketentuan dari International Air Transport Association (IATA) yang harus dipatuhi penumpang. Power bank dengan kapasitas kurang dari 100 Wh (20 ribu mAh) dapat dibawa masuk ke dalam bagasi pesawat udara.

Menurut Heru, setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua unit power bank dengan kapasitas 100 Wh hingga 160Wh (32 ribu mAh) atas persetujuan dari pihak maskapai penerbangan. Sedangkan power bank dengan kapasitas lebih dari 160Wh (32 ribu mAh) dan yang tidak mencantumkan keterangan kapasitas, menurut Heru, dilarang untuk dibawa serta ke dalam kabin pesawat udara.

"Prohibited items lainnya dengan jumlah terbanyak setelah power bank, yaitu korek api sebanyak tiga kardus dan barang berbahaya lain yang termasuk dalam kategori dangerous goods, seperti spray, lem sealant, lem serbaguna, lem mesin, pemantik, dan cairan dalam botol dengan total sebanyak 32 buah," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement