Rabu 13 Nov 2019 10:32 WIB

Kementerian PANRB Akui Ada ASN Terpapar Radikalisme

Jika terbukti pegawai negeri terpapar radikalisme, maka akan dijatuhi sanksi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mencegah Paham Radikal.  (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Mencegah Paham Radikal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengakui adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar radikalisme. Informasi tentang hal itu sudah disampaikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ke Kementerian PANRB untuk ditindaklanjuti.

"BNPT kan memiliki informasi yang sangat mendalam mengenai kegiatan-kegiatan yang terkait dengan radikalisme yang negatif. Sekali lagi ini saya tekankan adalah radikalisme yang negatif," kata Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji usai menghadiri acara penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 lembaga negara soal penangkalan radikalisme pada ASN, kemarin.

Baca Juga

Ia menyampaikan Kementerian PANRB terbuka atas masukan siapa saja, termasuk BNPT yang melaporkan radikalisme pada ASN. Walau begitu, ia tak bisa mempublikasikan data BNPT karena menyangkut tugas intelijen.

"Saya tidak bisa ungkapkan seluruhnya disini, tapi memang sudah ada gerakan-gerakan di lingkungan ASN dan BUMN yang perlu kita waspadai," ujarnya.

Ia menyatakan jika ada ASN terbukti terpapar paham radikalisme maka akan dijatuhi sanksi sesuai porsi kesalahannya. "Kami ada mekanismenya untuk sanksi termasuk tingkatannya ada ringan, sedang, berat. Untuk penjatuhan sanksinya dilihat kesalahannya sampai dimana," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement