REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyedia layanan transportasi bus transit cepat, TransJakarta memberhentikan sementara waktu operasional operator bus Perusahaan Umum Pengangkut Penumpang Djakarta (PPD). Pemberhentian dilakukan sebagai sanksi terkait penayangan video klip berbusana vulgar di bus.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo menjelaskan video tersebut adalah video klip musik dengan artis luar negeri. Dalam viodeo itu, artis entah dari negara mana menggunakan berbusana belahan rendah.
"Transjakarta meminta maaf atas keteledoran yang dilakukan oknum operator PPD. Kami telah menegur pihak operator dan memberhentikan sementara seluruh operasional bus PPD dengan merek serupa," ujar Nadia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (12/11).
Ia menyampaikan, kesalahan tersebut terjadi bukan dalam bentuk penayangan iklan oleh TransJakarta, melainkan keteledoran dari oknum pramudi bus operator memutar video tersebut di dalam bus."Tindakan langsung di lapangan juga sudah kami lakukan dengan pencabutan kabel 'monitor display' tersebut," ujar Nadia. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk konsekuensi yang ditegaskan kepada perusahaan operator yang berkontrak dalam memberikan layanannya kepada pelanggan TransJakarta.