Selasa 12 Nov 2019 16:16 WIB

Portal Baru Pemerintah Bisa Laporkan ASN Radikal

ASN sebagai pendukung pemerintah harus bisa bekerja sama.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merilis portal aduanasn.id pada Selasa, (12/11). Dalam portal itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar radikalisme bisa dilaporkan untuk diselidiki.

Menkominfo Johny G Plate menjelaskan kehadiran portal itu untuk memastikan ideologi dan konstitusi negara betul-betul dicamkan ASN. Ia ingin agar ASN sebagai pendukung utama pemerintah bekerja dalam satu tim.

Baca Juga

"Karena bisa saja melihat Indonesia dengan kacamata (ideologi) lain. Yang perlu diingatkan agar kembali bahwa ideologi dan konstitusi kita ini adalah kesepakatan final," katanya usai menghadiri peresmian portal tersebut pada Selasa, (12/11).

Kehadiran aduanasn.id juga bentuk respon pemerintan atas keresahan masyarakat terhadap radikalisme. Atas dasar itu, Kemenkominfo bersama 10 lembaga negara lain menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) penanganan radikalisme pada ASN.

Adapun lembaga negara yang menandatangani SKB ialah Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Negara (PANRB). Kemudian lembaga negara lainnya yaitu Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Ini kan berkembang di masyarakat, kerisauan masyarakat kan muncul, pemerintah mengambil langkah dengan membentuk tim satuan tugas melalui surat keputusan bersama beberapa menteri dan pimpinan lembaga negara. Dan kominfo menyedikan portalnya untuk memudahkan pengaduan," jelas Johny.

Diketahui, disclaimer portal ini menyebut yang berhak melapor ialah semua orang yang mendaftarkan diri. Pelapor wajib memberi tautan, tangkapan layar dan alasan sebagai syarat laporan. Tim Aduan terdiri dari Kemenpan-RB, Komisi Aparatur Sipil Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Nasional.

Rekomendasi berupa sanksi akan dikeluarkan instansi tempat ASN bekerja jika ada ASN disana yang terbukti terpapar radikalisme. "Tapi kami berharap harus didukung dengan data yang valid, informasi akurat, jangan sampai hoaks karena tujuannya untuk kembali dan menyatukan kinerja ASN, membangun rasa kebangsaan yang tinggi dimulai dari ASN kita," papar Johny.

Untuk pelanggaran ASN yang dapat dilaporkan ke aduanasn.id di antaranya penyampaian pendapat bermuatan kebencian terhadap Pancasila, UUD, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah ; menyebarkan berita bohong dan menyelenggarakan atau mengikuti kegiatan yang menghasut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement