Selasa 12 Nov 2019 15:16 WIB

Melahirkan Anak di Luar Nikah, Ibu Bunuh Bayinya

Motif pembunuhan itu dikarenakan tersangka malu dengan kelahiran anaknya

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Bayi meninggal - ilustrasi
Foto: blogspot.com
Bayi meninggal - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polisi menetapkan seorang warga Desa Cikancra, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial EM (40 tahun), sebagai tersangka pembunuhan. EM diketahui telah membunuh bayinya yang baru dilahirkan dan menguburkan di pekarangan rumahnya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan mengatakan, perbuatan perempuan beranak dua itu diketahui pada Ahad (10/11). Awalnya, perustiwa itu diketahui oleh seorang warga merasa curiga dengan tumpukan tanah di pekarangan rumah EM. Dari tumpukan tanah itu, tercium bau tidak sedap. Lantaran penasaran, warga itu membongkar tumpukan tanah yang ditutupi batu tersebut.

"Saat dibuka, ditemukan jenazah bayi yang diperkirakan belum lama dilahirkan,"kata dia, Selasa (12/11).

Menerima laporan itu, polisi langsung begerak ke tempat kejadian perkara (TKP). Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku penguburan mayat bayi itu yang tak lain adalah ibunya.

Berdasarkan keterangan EM, Siswo mengatakan, motif pembunuhan itu dikarenakan tersangka malu dengan kelahiran anaknya itu, lantaran statusnya sebagai janda. "Karena takut ketahuan, dia membunuh anak di luar pernikahan itu," kata dia.

Siswo mengatakan, setelah diperiksa, EM melahirkan anaknya itu pada Senin (4/11) pagi. Tak lama setelah melahirkan, EM membunuh anaknya karena takut tangisannya terdengar orang.

"Karena siang hari takut ketahuan orang, sore harinya bayinya dikubur. Dari keterangan tersangka, ia mengubur sendiri," kata dia.

Atas perbuatannya, EM akan dikenakan Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP. Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement