Selasa 12 Nov 2019 13:47 WIB

Kemenhub Gelar Forum Puskodalnas Atasi Tumpahan Minyak

Selalu ada risiko terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan tumpahan minyak.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan acara Forum Pusat Komando dan Pengendali Nasional (Puskodalnas) penanggulangan keadaan karurat tumpahan minyak di laut.
Foto: Foto: Humas Ditjen Hubla
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan acara Forum Pusat Komando dan Pengendali Nasional (Puskodalnas) penanggulangan keadaan karurat tumpahan minyak di laut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan acara Forum Pusat Komando dan Pengendali Nasional (Puskodalnas) penanggulangan keadaan karurat tumpahan minyak di laut. Forum ini guna meningkatkan sinergi dalam mendukung terselenggaranya sistem koordinasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak secara optimal.

Bertempat di Hotel Redtop Pecenongan pada Selasa-Kamis (12-14/11), forum dibuka oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Acara ini dihadiri oleh seluruh Kementerian/Instansi anggota Puskodalnas, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, TNI, Polri, SKK Migas, dan BPH Migas.

Direktur KPLP Ahmad mengatakan, selalu ada risiko terjadinya kecelakaan yang dapat mengakibatkan tumpahan minyak pada semua kegiatan yang dilakukan di perairan. Baik laut maupun sungai, yang meliputi kegiatan pelayaran, kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi, serta kegiatan lainnya. 

“Tumpahan minyak ini tentunya dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan laut atau sungai. Untuk itu, kita memerlukan suatu sistem tindakan penanggulangan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi,” kata Ahmad.

Pemerintah sendiri, menurut Ahmad, telah menetapkan kebijakan dan mekanisme untuk kesiagaan dalam penanggulangan pencemaran yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, yang salah satunya mengatur kewajiban pelabuhan dan unit kegiatan lain di perairan untuk memenuhi persyaratan penanggulangan pencemaran.

“Persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan aturan tersebut antara lain meliputi prosedur, personil, peralatan dan bahan, serta latihan penanggulangan pencemaran,” ujar Ahmad.

Sedangkan operasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut, juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, di mana dicantumkan bahwa dalam rangka keterpaduan penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan Tier 3, maka dibentuklah Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.

“Tim nasional inilah yang kemudian membentuk dan membina Puskodalnas yang difungsikan untuk membantu terlaksananya penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut,” ujar Ahmad.

Forum Puskodalnas ini, lanjut Ahmad, perlu diselenggarakan sebagai sarana bertukar informasi dan koordinasi bagi seluruh anggota Puskodalnas sehingga dapat menghasilkan program kerja yang efektif dan efisien untuk menanggulangi keadaan darurat tumpahan minyak secara optimal.

Pada acara Forum Puskodalnas Tahun 2019, Ahmad mengungkapkan, pihaknya telah mengundang para narasumber yang merupakan tenaga ahli seperti Staf Ahli Bidang Politik dan Kemaritiman Setkab, Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi  Kemenhub, Staf Ahli Bidang Logistik Multimodan dan Keselamatan Kemenhub, Asdep Lingkungan dan Kebencanaan Maritim Kemenkomar, serta  Narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) untuk memberikan gambaran dan pencerahan kepada seluruh peserta terkait anggaran, pengaturan dan teknis operasi penanggulangan tumpahan minyak di laut, serta akuntabiitas pertanggungjawabannya.

Ahmad  berharap masukan dari para narasumber dapat memperjelas peran dan fungsi dari masing-masing Kementerian dan Lembaga terkait, sehingga pelaksanaan penanggulangan tumpahan minyak yang merupakan amanat dari Perpres 109 Tahun 2006 dapat semakin disempurnakan, baik dalam susunan organisasi maupun peningkatan kapasitas pada masing-masing stakeholder.

“Saya juga berharap, Forum Puskodalnas ini dapat meningkatkan kekompakan dan kesolidan seluruh anggota, sehingga dapat tercipta upaya penanggulangan tumpahan minyak di laut yang cepat, tepat, efektif dan terkoordinasi,” tandas Ahmad.

Turut hadir pada acara tersebut Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan, Cris Kuntadi, Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan, Umar Aris, serta Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, Victor Vikki Subroto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement