REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tahun 2020 transfer dana desa ke beberapa daerah bakal meningkat. Masyarakat diminta aktif mengawasi penggunaan dana desa .
"Peran aktif masyarakat paling efektif dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang jumlahnya selalu meningkat dari tahun ke tahun,"kata Kabag Humas Kementerian Dalam Negeri Aang Witarsa saat berbincang dengan Republika, Selasa (12/11).
Menurutnya peran aktif masyarakat itu bisa meminimalisasi, penyalahgunaan dana desa. Untuk itu semua pemangku kepentingan perlu melakukan beberapa hal di yakni melakukan penguatan fungsi pengawasan formal dan nonformal.
"Pada Pasal 68 Undang-undang No.6/2014 tentang Desa telah mengatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan desa," katanya.
Pelibatan masyarakat menjadi faktor yang paling mendasar karena merekalah yang mengetahui kebutuhan desa dan secara langsung menyaksikan jalannya pembangunan desa.
Aang mengatakan, selain pelibatan peran masyarakat dalam melakukan pengawasaan dana desa, keberadaan Badan Perwakilan Daerah (BPD) perlu dimaksimalkan dalam menyerap aspirasi dan mengajak masyarakat terlibat aktif dalam pembangunan desa, mulai dari pemetaan kebutuhan, perencanaan, pengelolaan hingga pertanggungjawaban.
Menurutnya, selain pengawasan masyarakat, pengawasan formal mesti dioptimalkan termasuk melalui Satuan Tugas Dana Desa yang dibentuk oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang juga berwenang melakukan penguatan kapasitas pendamping dan kepala desa.
"Kementerian Dalam Negeri memperkuat kapasitas perangkat desa karena kehadiran dana desa yang besar mesti ditunjang dengna kualitas SDM yang baik," katanya.
Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan maraknya penyalahgunaan terjadi karena ketidaktahuan dan keketidakmampuan perangkat desa dalam mengelola anggaran. Selain itu perlu dibentuk inisiatif bersama antara pemeirntah dan masyarakat sipil untuk menyinergikan inisiatif maupun inovasi yang lahir guna mengawal dana desa.
Sejauh ini, ada pelbagai invoasi seperti Open Data Keuangan Desa. Hasil tersebut dapat bersumbangsih bagi perbaikan tata kelola desa sekaligus mencegah korupsi. "Penegakan hukum perlu dilakukan secara tegas guna memberikan efek jera terhadal para pengemplang dana desa.Dengan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan KPK," katanya.