Selasa 12 Nov 2019 13:57 WIB

Desa Bonagung Memanas, Puluhan Warga Mendadak Berkumpul

Warga kecewa dengan pelanggaran aparat desa atas program PTSL.

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar
.
.

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM- Puluhan warga Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, Sragen, mendadak berkumpul, Senin (11/11/2019). Aksi itu dilakukan untuk menyatakan dukungan dan meminta agar kasus dugaan pelanggaran program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan munculnya sertifikat ganda segera dinaikkan ke proses hukum.

Aksi spontanitas itu dilakukan sebagai bentuk keprihatinan warga terkait kinerja Pemdes yang dinilai telah menodai kepercayaan warga.

Salah satu tokoh Dukuh Dawetan RT 18, Desa Bonagung, Sarwoko (39) mengatakan mencuatnya kasus sertifikat ganda dan pemalsuan syarat PTSL, benar-benar menyakitkan warga. Menurutnya hal itu sangat merugikan masyarakat yang sejak awal berharap adanya keterbukaan dari pemerintah desa.

“Makanya warga tetap minta agar kasus ini tetap lanjut dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Siapa yang bersalah, nanti biar mempertanggungjawabkan secara hukum,” paparnya diamini warga lain.

Ada sekitar 60an warga dari berbagai dukuh di desa itu yang berkumpul menyampaikan aspirasinya. Sarwoko menuturkan aksi itu spontan dilakukan lantaran sejak kasus pelanggaran PTSL mencuat sepekan lalu, hingga kini belum ada tindaklanjutnya.

Sementara warga merasa ketakutan dan was-was terkait nasib sertifikat mereka yang sudah diproses lewat PTSL dan kemudian terbongkar terbit sertifikat ganda.

“Gimana nggak emosi Mas. Dari awal warga sudah manut. Nggak tahunya kalau di belakangnya, ternyata prosesnya sampai dipalsukan letter C-nya begitu, malah ada yang dobel sertifikatnya. Kemarin yang sudah ketahuan sertifikat ganda ada dua, tapi dimungkinkan masih ada yang lain cuma sebagian nggak berani melapor. Warga hanya khawatir nasib ke depannya sertifikat itu gimana,” tukasnya.

Senada, tokoh lainnya, Suroso (52) asal Dukuh Sendangwuni RT 13 menyampaikan hampir semua warga memang merasa geram dan meminta supaya kasus pelanggaran PTSL itu diproses hukum.

Dengan begitu, ada efek jera sehingga ke depan pengelolaan pemerintahan dan penyelenggaraan program di desanya bisa berjalan dengan transparan.

“Kami berharap nggak ada pemalsuan-pemalsuan lagi. Makanya mintanya proses hukum lanjut. Siapa nggak khawatir Mas, kalau kemudian tahu bahwa sertifikatnya muncul dobel. Ya kalau yang punya tahu, kalau nggak dan kemudian disalahgunakan orang-orang nggak bertanggungjawab, apa nggak kasihan. Karena setelah tahu ada sertifikat dobel, warga jadi takut,” urainya.

Sementara, salah satu warga yang sempat mengurus PTSL, Pitono, menuturkan bahwa mayoritas warga tak pernah tahu jika panitia dan desa sampai memalsukan syarat letter C untuk PTSL. Ia menyebut dirinya saat itu didatangi panitia PTSL di desanya yang menawarkan agar proses balik nama pemecahan tanah yang dibelinya, bisa didaftarkan lewat PTSL.

Ia juga mengaku tak tahu jika persyaratan PTSL adalah tanah yang masih letter C, sedangkan tanah yang dibelinya itu sudah bersertifikat.

“Waktu itu saya mau latihan volly jam 16.00 WIB sore, saya didatangi panitia PTSL, Pak Wal. Dia tanya apa Pak Pitono masih ada tanah yang belum sertifikat. Saya bilang, ada pak. Saya ada tapi tahun 1992 lalu saya tunjukkan dan saya bilang kalau bisa diikutkan Prona (PTSL) silakan. Saya juga kurang tahu kalau sudah sertifikat itu boleh apa nggak didaftarkan karena ada yang bilang bisa tapi ada yang bilang enggak. Tapi dari panitia bilang katanya bisa, ya kami monggo saja. Jadi bukan kami yang mendesak, tapi memang panitia yang menawarkan bisa didaftarkan. Nggak tahu kalau kemudian sampai syaratnya dipalsukan begitu,” tuturnya.

Warga Tak Tahu Letter C Dipalsukan

Ia juga memastikan hampir sebagian besar warga selama ini awam soal persyaratan dan ketentuan PTSL. Ia juga baru tahu dan kaget ketika ternyata sertifikat tanahnya itu didaftarkan dengan letter C bidang milik almarhum kakeknya.

“Kalau dari awal diberitahu, pasti nggak mau lah Mas. Kami dan warga lain itu malah jadi korban. Namanya masyarakat awam itu kan adanya manut dan manut Mas. Yang kami khawatirkan sertifikat induk tanah yang saya beli itu masih dipegang pemiliknya, nah yang pecahannya atas nama dia sudah jadi, yang bagian saya belum. Siapa yang enggak khawatir Mas. Kan ada dua sertifikat jadinya dan yang punya saya malah belum jadi. Kalau jadi sengketa gimana,” tukasnya.

Sementara, kuasa hukum warga, Sularto Hadi Wibowo yang dihadirkan siang tadi, menegaskan pihaknya siap mengakomodasi keinginan warga tersebut.

Pihaknya tinggal menunggu hasil kajian dan tim dari BPN yang diterjunkan ke lapangan terkait aduannya soal pelanggaran persyaratan dan temuan sertifikat ganda dari beberapa warga.

“Kemarin dari Kepala BPN mengaku akan menurunkan tim dan melakukan kajian. Ketika warga ternyata antusias menghendaki tetap lanjut proses hukum, ya kita siap lanjut. Ini tinggal menunggu surat keterangan dari BPN sebagai lampiran penguat kami untuk membuat laporan ke polisi serta kejaksaan,” terangnya.

Sularto menambahkan untuk sementara ada tiga sertifikat hasil PTSL yang ditemukan ganda dan diadukan ke dirinya. Namun tak menutup kemungkinan masih ada beberapa warga yang juga terbit sertifikat ganda mengingat jumlah PTSL di Bonagung 2018 mencapai ratusan bidang.

“Sebagian warga masih takut untuk terbuka. Harapan kami semua bisa terbuka dan bersama-sama meluruskan ini. Karena kasus sertifikat ganda ini selain berimplikasi tindak pidana, dampak ke warga juga sangat berbahaya. Karena satu bidang bisa terbit dua sertifikat yang sama-sama resmi dari BPN. Bagaimana bila salah satunya jatuh ke orang tak bertanggungjawab, atau pemiliknya meninggal, kan bisa jadi sengketa. Atau disalahgunakan untuk digadaikan tanpa speengetahuan pemiliknya apa nggak kasihan warga,” tandasnya.

Terpisah, Kepala BPN Sragen, Agus Purnomo saat ditemui di ruang kerjanya beberapa hari lalu menyampaikan dari hasil pengecekannya, ada tiga kasus pelanggaran yang terlacak dan semuanya di Bonagung.

Modusnya hampir sama yakni persyaratan memakai letter C sedangkan letter C itu milik orang lain.

“Ternyata ketiga sertifikat tersebut melampirkan letter C milik orang lain. Usut punya usut ketiganya sudah bersertifikat hak milik. Sehingga setelah sertifikat PTSL-nya jadi, tanah yang bersangkutan memiliki sertifikat ganda. Kalau persyaratan menggunakan letter C orang lain, berarti memang ada pembohongan!,” tandas Agus

Atas temuan itu, Agus menyilakan jika kasus itu akan dibawa ke ranah hukum atau kejaksaan. Namun ia memastikan bahwa tidak ada petugas internal di BPN Sragen yang memungut uang atau terlibat di dalam pelanggaran itu. Wardoyo

 

The post Situasi Desa Bonagung Memanas, Puluhan Warga Mendadak Berkumpul. Tuntut Kasus Pemalsuan Letter C dan Munculnya Sertifikat Ganda PTSL Diproses Hukum! appeared first on Joglosemar News.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement